Pemalsu Surat Tanah Dituntut Tiga Tahun Penjara

Rabu, 27 Februari 2013 – 19:40 WIB
JAKARTA - Terdakwa Afen Siswoyo dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan penggunaan surat dan pemalsuan surat tanah seluas 3,4 hektar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (27/2).

Anggota JPU Dody Silalahi mengatakan, terdakwa Afen telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Afen dijerat dengan dalam pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Kemudian, menjatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," kata Dody saat membacakan materi tuntutan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan Alex Tirta Juandarmadji alias Alex Tirta.

Sementara, kata Dody, hal-hal yang meringankan, di antaranya pelaku berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga. (boy/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa IPB Raib Terseret Ciliwung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler