jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, sejumlah pasal dalam revisi Undang-undang Pilkada saat ini masih jadi perdebatan. Salah satunya syarat calon independen.
Sebenarnya, kata Rambe, rapat panja RUU Pilkada sudah menyepakati beberapa hal terkait syarat pencalonan, tapi belum untuk persentase bagi kandidat perseorangan maupun parpol.
BACA JUGA: Walah, Bu Risma Takut Dikeroyok Warga Surabaya Kalau Lakukan Ini
"Presentase untuk usung pasangan calon belum, baik partai politik maupun gabungan parpol. Calon persoangan juga belum tuntas," kata Rambe di gedung DPR Jakarta, Jumat (22/4).
Sebelumnya masalah persentase ini dari pemerintah ingin tidak ada perubahan. Hanya saja sejumlah fraksi meminta tetap direvisi. Poinnya, jangan ada perbedaan terlalu jauh antara persentase perseorangan dengan parpol atau gabungan parpol.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Resmi Ikut Penjaringan Partai Demokrat
Siang ini, panja kembali melanjutkan rapat dengan pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan yang belum tuntas. Sementara itu, tentang pengaturan perselisihan parpol, panja menyerahkan kepada pemerintah untuk merumuskan.
Satu lagi yang menarik adalah soal sanksi bagi parpol yang tidak mengusung calon. Dalam draft revisi usulan pemerintah, membuka kemungkinan adanya sanksi. Tapi kemudian dihapus.
BACA JUGA: Bu Risma Mau Maju di Pilgub DKI, Asalkan...
"Sudah dihapus. Tidak perlu itu. Sanksi apa yang mau diberikan. Masa diberikan sanksi. Parpol itu pilar demokrasi. Toh calon tunggal diperkenankan juga," jelas politikus Golkar itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP: Ahok Jangan Mikirin Diri Sendiri, Ini Kepentingan Nasional
Redaktur : Tim Redaksi