Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu Masuk Uji Publik

Jumat, 12 Agustus 2016 – 17:28 WIB
Plt Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum DR. Bahtiar Baharudin di acara uji publik RUU Penyelenggaraan Pemilu di Hotel Soverign, Jalan Raya Tuban, Badung, Bali, Jumat (12/8). Foto: ist for JPNN

jpnn.com - BADUNG – Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kementerian Dalam Negeri menggelar acara uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu di Hotel Soverign, Jalan Raya Tuban, Badung, Bali, Jumat (12/8).

Hadir tim pemerintah antara lain dari Kemendagri, Sekretariat Negara (Setneg), Kantor Sekretariat Kabinet (Setkab), Kemenkopolhukam, Kemenkum-HAM, dan tenaga ahli RUU Penyelenggaraan Pemilu DR. Dhani.

BACA JUGA: PAN Pasti Ikut Koalisi Pengusung Bu Risma

Plt Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Bahtiar Baharudin saat dihubungi wartawan mengatakan, hadir di acara uji publik RUU Penyelenggaraan Pemilu ini antara lain perwakilan dari KPU Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, serta Kodam, Polda, dan Kejati setempat.

“Termasuk juga hadir ormas Kaukus Perempuan, Pepabri, perwakilan parpol di Bali, Badan Kesbangpool se-Provinsi Bali, juga kalangan akademisi antara lain Dekan Fisip Universitas Udayana,” terang doktor ilmu pemerintahan itu.

BACA JUGA: Jika Golkar Mundur, Nasib Ahok Pasti Tragis Sekali

“Tim pemerintah dipimpin DR. Dhani, pakar,” imbuhnya lagi.

Diketahui, RUU Penyelenggaraan Pemilu ini merupakan simplifikasi tiga undang-undang terkait pemilu. Yakni UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, akan disatukan menjadi satu UU, yakni UU Penyelenggaraan Pemilu.

BACA JUGA: Bahas Pilkada di Rumah Mega, Hasto: Kami Sudah Putuskan

Anggota Tim Perumus draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu, Djohermansyah Djohan, pernah menjelaskan, aturan terkait pemilu yang disatukan ini nantinya menjadi payung hukum penyelenggaraan pilpres dilakukan bersamaan dengan pileg. 

Nah, penyelenggaraan pilpres dan pileg yang dilakukan secara bersamaan ini, lanjut Guru Besar Istitut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu, akan memberikan sejumlah manfaat.

“Antara lain, rakyat tidak perlu lagi bolak-balik ke TPS untuk memilih anggota legislatif, lantas memilih presiden dan wakil presiden. Tapi cukup sekali saja, sekali datang, agar rakyat tidak bosan. Sekaligus ini untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih,” beber mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu.

Manfaat lain, bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, juga akan lebih hemat. 

“Akan lebih efektif, efisien dan biaya bisa lebih murah karena honor-honor petugas pelaksana pemilu cukup sekali saja,” terangnya.

Dari aspek pengamanan, lanjutnya, juga akan lebih hemat. “Karena pengerahan aparat keamanan cukup sekali saja. Jadi, dengan simplifikasi ini penyelenggaraan pemilu akan lebih baik,” pungkasnya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pokoknya Ada Rapat Penting di Teuku Umar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler