Saat ditemui di ruang Riksa Unit Pidum Satuan Reskrim Polres OKI, kemarin (16/10), tersangka Khoirul mengaku hanya disuruh EA untuk membersihkan lahan itu. ”Kata EA (inisial,red) , lahan itu milik mantan Bupati OKI H RR (inisial,red). Nah EA diberi kuasa untuk membersihkan lahan itu, karena Pak RR katanya mau buka kebun karet,” aku tersangka Khoirul.
Mengenai lahan itu yang katanya juga milik anggota Korpri atau milik Korpri, sambung tersangka Khoirul, dia tidak tahu menahu. Yang dia tahu, dia hanya disuruh membersihkan lahan itu dengan upah Rp1 juta per hektare. Meski di dalamnya sudah ada tanaman kelapa sawit berumur enam tahun.
”Sebab sudah jadi semak belukar, tapi baru sekitar satu hektare yang terbakar. Rencananyo, aku nak numpang taman cabe dan semangko,” cetusnya.
Terpisah, Kapolres OKI AKBP Agus Fachtulloh SIk, melalui Kasat Reskrim AKP H Surachman mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu menindaklanjuti laporan polisi salah seorang anggota Korpri, yang lahannya dirusak dengan cara dibakar.
”Kami datang ke TKP, langsung menangkap tersangka. Mengenai tersangka yang menyatakan disuruh EA yang mengaku orang suruhan mantan bupati R, maka keduanya nanti akan kami panggil untuk dimintai keterangannya,” pungkasnya. (hak/ce3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teler, Pimpinan DPRD Dikeroyok
Redaktur : Tim Redaksi