PANGKALAN BUN – Sembilan tersangka pembakaran rumah jabatan (rujab) bupati Kobar yang sebelumnya menjadi tahanan Polres Kobar dipindahkan ke Mapolda Kateng. Langkah itu diambil setelah mempertimbangkan keamanan.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Novi Irawan kepada wartawan kemarin menjelaskan bahwa pemindahan tahanan tersebut merupakan hasil dari koordinasi dengan Polda Kalteng. Sejak awal dilakukan pemeriksaan dalam perkara ini pihaknya bekerjasama dengan Polda Kalteng. “Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Sembilan tersangka ini dipindah ke Polda Kalteng, di antaranya adalah alasan keamanan. Tersangka telah diantar ke Polda pada Selasa (10/1) pukul 16.00 WIb dan tiba jam 03.00 dini hari sudah sampai di Polda Kalteng,” ungkap Novi Irawan.
Terkait pemindahan ke Polda Kalteng ini, pihaknya mengaku telah memberitahukan kepada kuasa hukum tersangka. Untuk proses selanjutnya, kapolres belum berani memastikan apakah proses selanjutnya seperti sidang akan dilaksanakan di sana atau di laksanakan di Kobar. “Kita lihat saja nanti bagaimana kelanjutannya,” ungkapnya.
Untuk sementara, kata Kapolres pemeriksaan sembilan tersangka tersebut sudah selesai. Apakah nantinya akan ada tambahan tersangka lain, ia juga belum bisa memastikan. Sebab proses terkait hal ini masih berlanjut.
Apakah ada pengajuan penangguhan penahanan terhadap sembilan tersangka ini" kapolres mengaku memang ada pengajuan, namun pertimbangan untuk mengabulkan itu tidak hanya dari Polres Kobar saja tetapi juga dari Polda Kalteng. “Untuk sementara belum ada yang dikabulkan permintaan penangguhan penahananya,” ucap Kapolres.
Kuasa Hukum Tidak Diberitahu
Secara terpisah kuasa hukum dari sembilan tersangka, Ardiansyah, mengaku sangat keberatan atas pemindahan ke Polda Kalteng. Apalagi proses pemindahan kliennya tidak memberitahukan dirinya. “Kita jelas keberatan dan sudah mengirimkan surat protes kepada Polres Kobar yang ditembuskan ke Polda Kalteng,” jelas Ardiansyah.
Alasan keberatan, pertama kejadian perkara di Kobar, tapi kenapa harus dibawa ke Polda" Kemudian yang kedua dengan pemindahan penahanan tersangka ke Polda Kalteng tentu mempersulit komunikasi antara pengacara dan tersangka. Dan yang terakhir jika di Polda Kalteng ada pemeriksaan tambahan tentu harus menunggu kuasa hukum terlebih dahulu untuk datang.
Ardiansyah secara tegas mengatakan pihak tim pengacara sangat menyayangkan pemindahan ke Polda Kalteng tersebut. “Kalau katanya untuk keamanan, keamanan yang mana" Lalu apa gunanya aparat yang didatangkan ke Kotawaringin Barat,” tegasnya.
Untuk langkah selanjutnya, Ardiansyah mengaku pasti ada langkah-langkah yang akan dilakukan dari tim pengacara, namun pihaknya masih membicara soal tersebut dan dalam waktu dekat rencana dimaksud akan segera dilakukan. (sa/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Meninggal Baru Digantung
Redaktur : Tim Redaksi