jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan aksi pembakaran foto imam besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab termasuk perbuatan menyatakan sikap permusuhan dan kebencian.
"Seharusnya aparat memproses mereka (pelaku) dengan Pasal 165 KUHP," kata Habib Aboe, Rabu (29/7).
BACA JUGA: 3 Tokoh Ini Kecam Pembakaran Gambar Habib Rizieq Shihab
Anggota Komisi III DPR itu menilai aksi pembakaran foto Habib Rizieq adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
"Hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan dalam sebuah aksi unjuk rasa," ungkapnya.
BACA JUGA: Reaksi Keras Habib Rizieq Shihab setelah Fotonya Dibakar
Karena itu, Habib Aboe mengatakan seharusnya aparat bertindak sigap dengan kondisi saat ini.
Ia mengingatkan jangan sampai polisi terlihat cekatan ketika menerima laporan dari satu pihak.
BACA JUGA: Foto Habib Rizieq Dibakar, PKS: Apa Kalian Merasa Puas?
Sementara kalau ada laporan dari pihak lain terlihat kurang sigap atau bahkan slow respons.
"Harus diingat bahwa setiap tindakan yang diambil oleh aparat akan selalu menjadi sorotan publik," kata ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu.
Sebelumnya diberitakan, aksi pembakaran spanduk Habib Rizieq viral di media sosial.
Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengutuk aksi pembakaran spanduk Habib Rizieq Shihab di depan gedung DPR yang dilakukan sekelompok orang pada Senin (27/7) kemarin.
“Mengecam dan mengutuk keras pelaku penghinaan dan pelecehan terhadap IB HRS di depan gedung DPR/MPR RI,” ujar Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7). (boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy