Pembakaran Mapolres di OKU Pelanggaran Hukum Berat

Jumat, 08 Maret 2013 – 14:47 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan, Lukman Hakim Saifuddin menyesalkan tindakan brutal yang dilakukan oknum anggota TNI terhadap kantor Polres di Ogan Komering Ulu (OKU), Baturaja, Sumatera Selatan. Menurut Lukman, apapun latar belakang dan alasan pemicunya, tindakan penyerangan dan pembakaran tersebut sungguh merupakan pelanggaran hukum berat.

Oleh karena itu, Lukman mendesak Panglima TNI minta maaf ke masyarakat luas atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota TNI. Selain itu, sambung Lukman, Panglima TNI harus memberi sanksi tegas, selambat-lambatnya tiga hari, kepada anggota yang melanggar hukum tersebut.

Ditambahkan, Panglima TNI dan Kapolri juga harus menyatakan dan memerintahkan kepada segenap jajaran TNI dan Polri untuk mampu mengendalikan diri. Mereka pun harus berjanji akan memberi sanksi seberat-beratnya bagi yang melanggarnya.

"Agar tidak terulang kejadian di OKU tersebut," kata Lukman dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Jumat (8/3).

Menurut Lukman, tiga hal di atas itu penting secepatnya dilakukan petinggi TNI dan Polri sebagai bukti keseriusan Panglima TNI dan Kapolri dalam mengatasi masalah tersebut.

Lukman menambahkan, penyelesaian masalah itu penting sehingga luka  masyarakat luas bisa terobati dan dapat mengembalikan kepercayaan publik. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI-Polri harus Lebih Banyak Diberi Bimtal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler