Pembalakan Liar Masih Terjadi di Kalteng, Nih Pelakunya

Jumat, 08 September 2023 – 20:11 WIB
Barang bukti kayu olahan dan adanya aktivitas sirkel dari pembalakan liar di kawasan hutan Sei Karing Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang, Senin (4/9/2023). ANTARA/HO-Satreskrim Polres Pulang Pisau

jpnn.com, PULANG PISAU - Penyidik Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan tiga tersangka terkait kasus pembalakan liar di kawasan hutan Sei Karing Desa Pahawan.

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial berinisial H (52), S(47) dan MA (41) yang beralamat di Desa Maluen RT 003/RW II Kecamatan Besarang Kabupaten Kapuas, Kalteng.

BACA JUGA: Polri Didesak Sikat Perusahaan Besar di Belakang Pembalakan Liar Mangrove

"Ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum,” kata Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Jumat (8/9).

Kasus pembalakan liar di wilayah Kecamatan Banama Tingang itu terungkap berkat laporan masyarakat.

BACA JUGA: KPAI Soroti Kelakuan TikToker asal Probolinggo Luluk Sofiatul Jannah

Ketiga pelaku pembalakan ditangkap polisi tanpa ada perlawanan di rumahnya masing-masing pada Senin (4/9) 2023 sekitar Pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus itu, tim operasi mandiri kewilayahan Wanalaga Talabang 2023, mendapati sebuah bangunan serta mengamankan beberapa peralatan yang diduga sebagai alat pengolahan hasil hutan.

BACA JUGA: Perampok Sadis Beraksi di Bengkalis, 1 Wanita Tewas, Kapolres Bawa Laras Panjang

Barang bukti lain yang diamankan berupa kayu olahan sebanyak 265 potong jenis meranti berbagai ukuran.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 87 huruf B Jo Pasal 12 Ayat 1 huruf I UU Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Dari keterangan ketiga pelaku, aktivitas perambahan hutan atau pembalakan liar dilakukan mulai Juni 2023," kata Sugiharso.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler