Pembalap Liar Dikejar, Lari ke Perumahan, Eh...Ada Portal

Senin, 15 Juni 2015 – 07:24 WIB
Kapolsek Kembangan Kompol Sukatma saat memberikan pengarahan kepada 47 pembalap liar yang diamankan. Foto: Gugun/Jawa Pos

jpnn.com - JAKBAR – Polsek Kembangan merazia dan mengamankan 47 pemuda yang terlibat balapan liar di Jalan Baru Taman Aries, Kembangan, Minggu dini hari (14/6).

 

Dari 47 pembalap liar tersebut, tiga orang di antaranya adalah pelajar dan seorang lainnya remaja perempuan. Semuanya warga Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kapolsek Kembangan Kompol Sukatma menyatakan, puluhan warga Cikupa memang sudah berencana datang ke Kembangan untuk tanding balapan dengan warga Kembangan.

BACA JUGA: Pemprov DKI Segera Tertibkan Penghuni Rusunawa Kapuk Muara

’’Awalnya, warga Kembangan yang tanding ke Cikupa. Karena kalah, warga Kembangan minta balapannya di Kembangan,’’ kata Sukatma di Mapolsek Kembangan kemarin (14/6).

BACA JUGA: Djarot Khawatir Penjual Makanan Buka Puasa Hanya Pentingkan Laba

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas pun langsung bergegas datang ke lokasi balapan. Nah, saat petugas datang, semua pembalap dari kubu Kembangan dan Cikupa lari kocar-kacir. Karena tahu jalan tikus untuk melarikan diri, warga Kembangan pun berhasil lolos.

Yang apes adalah puluhan warga Cikupa yang tak tahu jalan. ’’Warga Cikupa melarikan diri ke arah perumahan dan terpojok oleh portal. Akhirnya, kami amankan,’’ terangnya.

BACA JUGA: FPI Minta Presiden Bubarkan Ahmadiyah

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari sejumlah pelaku tersebut. Yakni, uang tunai Rp 5,5 juta yang diduga untuk taruhan, rekap hasil judi, puluhan handphone berbagai jenis, lima sepeda motor yang diduga dijadikan ajang balapan, dan satu unit mobil Avanza nopol B 1911 SVA.

Dari puluhan pelaku itu, pihaknya akhirnya mengerucutkan dua pelaku yang diduga sebagai bandar judi. Dua orang tersebut adalah Saripudin alias Nyonk, 25, dan Khuzaifah, 21. Keduanya tak bisa mengelak setelah sejumlah handphone yang disita dan diperiksa polisi mengarahkan kedua pelaku sebagai bandar.

Atas perbuatannya, dua pelaku itu didakwa pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. ’’Kami juga akan menjerat mereka dengan pasal mengganggu ketertiban umum,’’ tegasnya.

Sukatma mengakui, wilayahnya rentan menjadi arena balapan liar. Salah satu penyebabnya, ujar dia, letak Kecamatan Kembangan yang berbatasan dengan Tangerang dan Jakarta Selatan dianggap strategis oleh pembalap liar sebagai titik berkumpul.

Kembangan juga kerap dijadikan sebagai lokasi alternatif balapan liar yang tak terakomodasi di Kemayoran, Jakarta Pusat. Titik arena balapan liar di Kembangan adalah Jalan Kawan Lama, Jalan Puri Kembangan, dan Jalan Baru Taman Aries.

’’Kami juga sudah bekerja sama dengan warga Kembangan. Jika ada yang balapan liar, segera laporkan,’’ jelasnya. (gum/c23/ano)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penumpang Bus Transjakarta Naik Hingga 4 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler