Pembangunan MRT Tetap Mulai Oktober

Minggu, 15 September 2013 – 19:31 WIB

jpnn.com - KEBON SIRIH - Rencana pembangunan fisik proyek mass rapid transit (MRT) jalan terus. PT MRT selaku operator moda transportasi masal itu menargetkan bahwa megaproyek tersebut tetap mulai dibangun Oktober nanti atau bulan depan. Meski peraturan daerah (perda) soal MRT belum disahkan dan masih berupa rancangan, PT MRT bersikukuh untuk memulai proyek. Sebab, PT MRT telah mendapat wewenang dari Pemprov DKI untuk memulai pembangunan proyek tersebut.

Dirut PT MRT Dono Boestami menegaskan bahwa persiapan pembangunan fisik MRT tersebut telah dimatangkan. Bahkan, pihaknya telah memulai uji coba penggalian di Jalan Sudirman untuk mengukur struktur tanah. Jadi, pembangunan fisik MRT tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal.

BACA JUGA: Habib Munzir Dilarikan ke RSCM Setelah Terjatuh di Kamar Mandi

"Ya, tetap sesuai jadwal, Oktober tahun ini. Yang penting, kami telah diberi hak untuk mengelola dan memanfaatkan ruang bawah tanah dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 167 Tahun 2012," ungkapnya, Sabtu (14/9).

Dono menjelaskan bahwa meski perda pemanfaatan ruang bawah tanah masih bersifat rancangan, hal itu tidak berdampak pada jadwal pembangunan fisik MRT. Saat ini, pemerintah pusat juga tengah menggodok aturan soal pemanfaatan ruang bawah tanah tersebut.

BACA JUGA: Tangis dan Takbir Iringi Jenazah Habib Munzir

Menurut dia, uji coba untuk mengukur kekuatan struktur tanah dilakukan di kawasan Jalan Sudirman. Meski belum menerima hasil dan laporan soal kelayakan tanah, kata dia, itu berarti tidak ada kendala struktur tanah. Karena itu, proyek bisa jalan terus.

"Saya belum dapat laporannya. Tetapi, menurut saya, nggak ada masalah kalau nggak ada laporan," tuturnya. Dia melanjutkan bahwa uji coba itu dilakukan untuk memastikan struktur tanah sebelum proyek fisik dimulai.

BACA JUGA: Mobil Murah Ganjal Program Atasi Kemacetan Jakarta

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana membenarkan bahwa PT MRT telah diberi wewenang pemprov untuk memanfaatkan ruang bawah tanah. Namun, untuk memperkuat dasar hukum tersebut, pemprov harus membuat dan segera menerbitkan peraturan daerah (perda) soal pemanfaatan ruang bawah tanah.

"Ya, PT MRT memang sudah benar. Hanya saja kepemilikan dan pemanfaatan ruang bawah tanah harus diperjelas melalui perda," katanya. (bad/ind/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadang LCGC, Jokowi Diminta Perbaiki Transportasi DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler