Pembatalan Kelulusan PPPK 2023 Langsung 2, Honorer Bodong Sulit Tidur Nyenyak

Rabu, 10 Januari 2024 – 12:24 WIB
Pembatalan kelulusan PPPK 2023 masih berlanjut, bisa bikin honorer bodong sulit tidur nyenyak. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, membatalkan kelulusan dua orang honorer pada seleksi PPPK 2023.

Keputusan pembatalan kelulusan PPPK 2023 dilakukan karena yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan administrasi untuk ikut mendaftar seleksi PPPK 2023.

BACA JUGA: Info Terbaru Jadwal Seleksi CPNS 2024 & PPPK, Honorer Bodong Bakal Gemetar

"Mereka tidak memenuhi persyaratan yaitu masa kerja sebagai honorer belum sampai dua tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Banyuasin Edi Haryono, Rabu (10/1).

Edi Haryono mengatakan kedua orang tersebut sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Jadwal Seleksi CPNS 2024 & PPPK 3 Kali, Tahapan Mulai Januari, Honorer Pasti Plong

Ditegaskan lagi bahwa masa kerja minimal dua tahun menjadi syarat bagi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Banyuasin untuk bisa diangkat jadi PPPK.

Edi mengatakan pihaknya akan menelusuri persyaratan honorer lainnya apakah masih ada PPPK yang lulus, tetapi sebenarnya tidak memenuhi persyaratan.

Dia bahkan mengajak masyarakat untuk sama-sama ikut melakukan pengawasan terhadap peserta yang tidak memenuhi persyaratan.

"Kalau memang ada yang tidak memenuhi persyaratan jangan segan untuk melapor ke kami," tegasnya.

Dengan demikian, honorer bodong yang telanjur dinyatakan lulus PPPK 2023, bakal tidak tenang. Masih ada potensi kelulusan honorer bodng dianulir.

Pemkab Banyuasin sudah melakukan seleksi kompetensi pada tanggal 22 hingga 24 November 2023, dengan membuka lowongan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 1.160 dan guru sebanyak 1.536 orang

Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim menegaskan Banyuasin berkomitmen untuk melaksanakan seleksi PPPK secara transparan dan akuntabel. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler