Pembatasan BBM Subsidi Sangat Mendesak, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

Senin, 19 September 2022 – 21:21 WIB
Pembatasan BBM Subsidi Sangat Mendesak, Pemerintah Diminta Lakukan Ini. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan masih banyak masyarakat mampu yang memilih membeli BBM subsidi karena harganya lebih murah.

Akibatnya, kata dia, ada dua penyalahgunaan BBM subsidi. Pertama, penyalahgunaan BBM subsidi ke ranah pidana, dan kasus ini mengalami peningkatan dalam empat bulan terakhir.

BACA JUGA: Simak nih Catatan Bamsoet soal Kenaikan Harga BBM dan Pemberian BLT

Kedua, yang tidak tepat sasaran, seperti yang terungkap dalam data BPS dan Kementerian Keuangan.

"Artinya orang itu sebutlah tidak butuh subsidi itu mampu beli tetapi karena harganya (lebih murah) segitu ya mereka pilih itu,” kata Saleh dalam diskusi bertajuk “Pembatasan BBM Berkeadilan” diJakarta, Senin (19/9).

BACA JUGA: Imbas Kenaikan BBM, Waspada Harga Beras Merangkak Naik

Guna mencegah pendistribusian tidak tepat sasaran, Saleh menegaskan, diperlukan pendistribusian secara tertutup, sehingga subsidi energi bisa tepat sasaran, sesuai dengan Undang-Undang Energi.

"Subsidi tertutup. Jadi solusinya, orang yang berhak dapat subsidi dicek, diverifikasi kalau boleh dapat QR Code,” terangnya.

BACA JUGA: Adian Beberkan Perbedaan Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Era Jokowi dengan SBY

Senada dengan Saleh, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menegaskan BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Untuk itu, revisi Perpres 191/2014 harus segera diundangkan agar masyarakat memiliki panduan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi.

"Artinya diperinci siapa-siapa saja kalangan masyarakat yang berhak untuk menerima BBM subsidi,” ungkapnya.

Dia mencontohkan, jenis kendaraan yang tidak berhak membeli BBM subsidi adalah sepeda motor di atas 250 cc dan mobil di atas 1500 cc.

Namun, pembatasan ini tetap membutuhkan landasan hukum melalui revisi Perpres 191/2014.

"Dengan adanya peraturan itu saya kira sudah ada notifikasi untuk melakukan tindakan hukum pada mereka yang melanggar tersebut," tuturnya. (zil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler