Pembatasan Ganjil Genap tak Diberlakukan Selama Angkutan Lebaran

Kamis, 01 Juni 2017 – 04:13 WIB
Kemacetan saat mudik lebaran. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem nomor ganjil-genap selama arus mudik Lebaran 2017 di jalan tol tidak diberlakukan tahun ini.

Alasannya dengan regulasi atau dasar hukum di tingkat nasional belum ada dan kesiapan sistem rekayasa lalu lintas di jalan arteri belum memadai untuk mengimbangi rekayasa ganjil-genap di jalan tol.

BACA JUGA: Kesiapan Masa Angkutan Lebaran Sudah 80 Persen

Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang disampaikan kepada Kementerian Perhubungan tentang pembatasan kendaraan sistem nomor ganjil-genap selama masa mudik Lebaran 2017 di jalan tol melalui surat MTI nomor: 12/DE-MTI/V/2017 pada 17 Mei 2017.

Selain itu, dalam surat MTI tersebut juga dinyatakan, secara sosiologis, masyarakat pengguna jalan tol juga belum siap bila penerapan ganjil-genap dilaksanakan tahun ini, mengingat mudik Lebaran tinggal beberapa hari lagi.

BACA JUGA: 7 Provinsi ini jadi Fokus Kemenhub Selama Masa Mudik Lebaran 2017

Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menyampaikan pembatasan kendaraan ganjil-genap di jalan tol untuk mudik 2017 tidak diberlakukan sembari menunggu hasil telaahan dari MTI.

“Ganjil-genap itu mencakup wilayah yang terlalu luas sekali, dikhawatirkan jika diberlakukan, akan lebih mempersulit masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman," tutur Budi saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/5).(chi/jpnn)

BACA JUGA: Kemenhub Siapkan 21 Ribu Perlengkapan Jalan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Lonjakan Penumpang di Terminal Kalideres, Menhub Minta Bus Diendapkan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler