jpnn.com - BENGKULU - Yayasan Kantong Informasi Pemberdayaan Adiksi (Kipas) Bengkulu menolak wacana pembatasan penjualan kondom yang digagas Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Pencuri Sapi Punya Ilmu Kebal, Begitu Didor Tak Melawan
Pasalnya, pembatasan tersebut dianggap melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Padahal, Dinkes Bengkulu sebenarnya melakukan kebijakan itu untuk menekan penyebaran HIV/AIDS.
"Larangan penjualan kondom ini konteksnya apa? Penanggulangan HIV/AIDS atau seks bebas? Kalau untuk penanggulangan HIV/AIDS, kenapa kondom yang dilarang penjualan dan pembelianny? Justru kalau dibatasi penyebaran virus itu rentan meningkat," kritik Ketua Yayasan Kipas Merly Yuanda kepada Rakyat Bengkulu (JPNN Group), kemarin (16/3).
BACA JUGA: Tangkapan Ikan Sepi, Nelayan Ini Mencoba Peruntungan dari Pengedar Narkoba
Merly menambahkan, rencana pemerintah mewajibkan konsumen untuk menunjukkan KTP saat membeli kondom adalah hal yang berlebihan. Menurut Merly, hal itu layak diterapkan bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa dip anti pijat.
"Kalau beli kondom harus pakai KTP, siapa nanti yang monitoring? Ini justru menghambat pencegahan HIV/AIDS karena sangat mempersulit," tegas Merly. (sly/jos/jpnn)
BACA JUGA: Dijerat Warga Harimau Sumatera Mati Kekurangan Darah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis! Tukang Bangunan Dibunuh hingga Kepalanya Nyaris Putus
Redaktur : Tim Redaksi