Pasalnya, proses pembebasan bersyarat tersangka korupsi yang berperan sebagai Justice Collaborator itu kini sedang diproses oleh Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum-HAM).
"Kita sudah dapat masukan dari KPK tanggal 10 Mei dari Abraham Samad. Kita sudah terima surat dari LPSK, pembebasan bersyarat pada dasarnya tidak dihilangkan tapi diperketat," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di gedung KPK, Rabu (16/5).
Denny mengakui bahwa dirinya bersama Menteri Hukum dan HAM tidak ada persoalan untuk memberikan keputusan pembebasan bersyarat bagi Rosa -sapaan Mindo Rosalina Manulang- dan tinggal menunggu di proses saja.
"Kalau dia (Rosa, Red) memang layak mendapatkan apresiasi terkait peran-peran dia sebagai pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kasus-kasus. Kalau KPK dan LPSK menilai begitu tentu kita berada di posisi yang sama," kata Wamen yang penuh gebrakan itu.
Hanya saja Denny juga mengingatkan dan memang harus diwaspadai adalah, orang jangan mudah bisa jadi Juctice Collaborator. Karena seseorang tersangka korupsi yang tidak bekerjasama tentu tidak diberikan pembebasan bersyarat.
"Dan kalau memang menuhi syarat pasti diberikan," tukas Denny.
Lantas kapan eksekusi Rosa dilakukan? "Segera," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa FDR, Investigasi Sulit
Redaktur : Tim Redaksi