Pembebasan Tak Berlaku Untuk Residivis

Sabtu, 03 Maret 2012 – 14:15 WIB

JAKARTA---Mabes Polri menyambut positif Peraturan Mahkamah Agung no 2/ 2012 tentang pembebasan penahanan dalam kasus pencurian dibawah Rp 2,5 juta. Namun, bagi residivis kambuhan, Polri akan tetap melakukan penahanan.

"Kita perlu hati-hati terhadap residivis, apakah jika tidak ditahan itu baik atau tidak. Penahanan dimungkinkan," ujar Kapolri Jenderal Timur Pradopo usai acara pelantikan delapan Kapolda baru. Residivis adalah orang yang pernah dipidana namun melakukan tindak kejahatan lagi.

Status seseorang dalam sebuah kasus, kata kapolri, akan diketahui dalam pemeriksaan. Jika dia pernah dipidana, tentu ada jejaknya. "Kita memang harus memikirkan tentang pembinaan," kata Timur.

Terhadap yang lainnya, terutama anak di bawah umur, Timur setuju untuk tidak perlu ditahan. "Saya kira demi rasa keadilan, itu bagus," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Peraturan MA 2/ 2012 dikeluarkan tanggal 27 Februari lalu. Saat ini, MA mensosialisasikannya pada jajaran hakim seluruh Indonesia.

Beberapa kasus pencurian "kecil" di Indonesia selama ini, pelaku tetap ditahan. Misalnya, kasus pencurian delapan bunga oleh anak 16 tahun di kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT yang ditahan 40 hari walaupun akhirnya bebas.

Ada juga kasus penahanan kakek Rawi di Sinjai, Sulawesi Selatan gara-gara mencuri merica. Di Jakarta ada kasus Samsul Alam yang sempat ditahan gara gara mencuri celana dalam dan bra mantan istrinya Dede Juwitawati. Kasus ini masih disidangkan di PN Jakarta Timur.

Juga nenek Rasminah yang sempat ditahan 130 hari gara-gara mencuri enam piring. Dalam putusan MA, Rasminah divonis bersalah dengan hukuman penjara 130 hari sama dengan masa penahanannya di Polsek Ciputat, Tangerang. (rdl/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dhana Untungkan Enam Wajib Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler