Pembekuan Rute Air Asia Surabaya-Singapura Dinilai Prematur

Jumat, 02 Januari 2015 – 21:20 WIB
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menilai langkah Kementerian Perhubungan membekukan sementara penerbangan Air Asia Surabaya-Singapura, pascakecelakaan pesawat AirAsia QZ8501, sangat prematur.

"Dasar hukumnya apa? Kemenhub jangan gegabah ketika mau jatuhkan sanksi hukuman. Padahal belum jelas dasar sanksi tersebut," katanya kepada JPNN, Jumat (2/1) malam.

BACA JUGA: Jokowi Optimistis Ekonomi 2015 Meningkat

Menurut Tigor, jangan mentang-mentang memiliki kewenangan, pemerintah lantas sewenang-wenang menggunakannya. Karena semua pihak harus taat aturan keselamatan dalam penerbangan. Baik penumpang, maskapai (pilot) maupun pemerintah.

"Sebelumnya pemerintah lakukan pengawasan tidak. Kok sudah terjadi musibah kecelakaan baru sibuk lakukan pengawasan dan kunjungan ke kantor maskapai AirAsia? Sebelumnya ngapain aja," katanya.

BACA JUGA: Ahli Hukum Tata Negara Sebut Pembatasan PK Tidak Dapat Dibenarkan

Tigor memertanyakan kepantasan pemberian sanksi, karena pelanggaran patut diduga juga disebabkan tidak bekerja dengan baiknya pemerintah dalam pengawasan keselamatan.

"Saya pikir justru masyarakat bisa juga menggugat pemerintah, kemenhub, karena tidak bekerja sesuai kewajiban hukumnya. Sehingga mengakibatkan kecelakaan dan jatuhnya korban atau kerugian," katanya.

BACA JUGA: Kemenkes dan DPDTT Saling Dukung Percepat Kesehatan Desa

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura. Pembekuan ini berlaku sejak 2 Januari 2015. Pemberian sanksi ini terkait pelanggaran waktu operasional AirAsia rute Surabaya-Singapura.

Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Sementara itu, diketahui ternyata AirAsia juga membuka layanan rute tersebut pada hari Minggu (28/12/2014). Pesawat QZ8501 berpenumpang 155 orang dan 7 awak ini bertolak dari Surabaya menuju Singapura pada hari tersebut. Tak lama setelah lepas landas, pesawat ini diduga jatuh di sekitar Teluk Karimata, Kalimantan Tengah.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata, mengatakan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, pembekuan sementara ini berlaku hingga keluarnya hasil evaluasi dan investigasi atas jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Basarnas Masih Ogah Konfirmasi Temuan Bagian Pesawat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler