Pembelaan Terdakwa Korupsi Alquran Ditolak Jaksa KPK

Senin, 11 Februari 2013 – 14:13 WIB
JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi Alquran Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen. Hal ini diungkapkan jaksa dalam sidang lanjutan ayah dan anak itu Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/2).

"Kami memohon majelis hakim menolak nota keberatan diajukan oleh Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Menyatakan surat dakwaan sah digunakan sebagai dasar melanjutkan persidangan perkara," kata jaksa Dzakiyul Fikri di hadapan Majelis Hakim.

Menurut Jaksa, nota keberatan Zulkarnaen dan Dendy tidak relevan. Jaksa juga membantah memaksakan tindak pidana dalam surat dakwaan, bahkan kedua terdakwa disebut turut melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Selain itu, Jaksa menyatakan surat dakwaan tidak cacat hukum lantaran sudah menjelaskan waktu, tempat, serta identitas pelaku tindak pidana korupsi kedua terdakwa.

"Jaksa penuntut umum telah mencantumkan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) dalam surat dakwaan," sambung Jaksa.

Sebelumnya, dalam eksepsi, terdakwa kasus penggiringan anggaran Kementerian Agama dalam proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer, Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetiya Zulkarnaen Putra mengungkapkan belum memahami dakwaan yang disampaikan Jaksa.

Zulkarnaen mempertanyakan korelasi dakwaan itu dengan dirinya sebagai penyelenggara negara (anggota DPR) dan anaknya Dendy yang merupakan pegawai swasta. Baik Dendy maupun Zulkarnaen menolak dakwaan jaksa tersebut.

Dengan adanya permintaan Jaksa pada hakim untuk menolak eksepsi itu maka sidang ayah anak itu tetap dilanjutkan.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Buru Pembocor Sprindik Anas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler