Pembelajaran di Perguruan Tinggi Tetap Dilakukan Secara Daring, Kecuali...

Senin, 15 Juni 2020 – 18:37 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan mengenai anggaran tunjangan guru. Ilustrasi Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan jenjang pendidikan tinggi masih tetap menyelenggarakan pembelajaran via daring pada tahun ajaran 2020/2021 di semua zona.

"Untuk jenjang pendidikan tinggi pada tahun ajaran 2020/2021, tetap dimulai pada Agustus 2020," ujar Nadiem dalam telekonferensi di Jakarta, Senin (15/6).

BACA JUGA: Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim soal Siswa Kembali Bersekolah

Untuk Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020. Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.

Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring.

BACA JUGA: Cerita KSAU Sesaat Sebelum Pesawat TNI AU Jatuh

Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.

BACA JUGA: Update Corona 15 Juni: Penambahan Pasien Positif Covid-19 Tembus Seribu, Terbanyak di Jawa Timur

Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) secara virtual.

Panduan yang disusun dari hasil kerja sama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler