Pemberhentian Agusrin Perintah UU

Senin, 21 Mei 2012 – 21:47 WIB

JAKARTA --Gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin terhadap terbitnya Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012 disidangkan lagi Senin (21/5). Keppres itu masing-masing tentang pemberhentian tetap Agusrin dari jabatannya sebagai gubernur dan tentang pengangkatan Junaedi Hamsyah sebagai gubernur definitif. Kali ini sidang sudah masuk pada materi gugatan.

Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan putusan sela penggugat.

"Hari ini kita sidang lagi di PTUN membicarakan materi. Kemarin itu kan belum masuk materi, masih putusan sela. Hari ini ada dua sidang, sudah masuk materi mengenai penertiban SK wakil dan mengenai SK pemberhentian saudara Agusrin," kata Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan, Senin (21/5), di Jakarta.

"Kita harap langkah yang diambil pemerintah itu sudah benar. Karena sesuai pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 32," kata Gamawan lagi.

Bekas Gubernur Sumatera Barat, itu menambahkan, pasal 30 menyatakan, kepala daerah yang dihukum dengan kekuatan hukum tetap itu diberhentikan. "Itu bunyi pasal 30. Berdasarkan itulah kita memberhentikan (Agusrin, red) karena sudah incrah," ujarnya.

Ia mengaku, tidak tahu apakah nanti keputusan akan berbeda dengan itu. "Tapi yang kita ikuti kan Undang-undang," tegasnya.

Terkait adanya pertemuan Yusril Ihza Mahendra dengan Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Gamawan mengaku tak tahu. "Saya tidak tahu. Justru saya membaca di media," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang), Yusril Ihza Mahendra kembali "mengalahkan"  Presiden SBY di pengadilan. Ini terbukti dengan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Gubernur Nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri, Senin (14/5).

PTUN Jakarta dalam putusan sela menyatakan bahwa Keputusan Presiden No: 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Plt Gubernur Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk menaati putusan sela.

Yusril yang menjadi kuasa hukum  Agusrin, mengatakan, dua Keppres tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Akui Brotoseno Sudah Besuk Angie


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler