Pemberian Konsesi PBS Abaikan Hak Warga

Selasa, 25 Desember 2012 – 16:25 WIB
PALANGKA RAYA – Direktur Walhi Kalteng Arie Rompas mengatakan bahwa pemberian konsesi terhadap perkebunan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Kalteng oleh pemerintah sama-sekali tidak mempedulikan hak-hak warga. Akibatnya, perusahaan pemegang konsesi dengan bebasnya melakukan pencaplokan terhadap lahan-lahan warga yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Arie Rompas, kebijakan pemerintah dalam memberikan konsesi terhadap perkebunan besar swasta (PBS), menjadi biang keladi terjadinya sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan. Pasalnya investor mendapat keuntungan jika membuka pertambangan maupun perkebunan, secara seluas-luasnya.

“Kebijakan pemerintah memberi konsesi terhadap PBS, dimanfaatkan investor untuk menggunakan wewenangnya membuka lahan seluas-luasnya. Tragisnya perusahaan tidak mau melihat ada hak masyarakat atau tidak di situ,” kata Arie Rompas.

Dijelaskan, kebijakan pemerintah memberikan regulasi konsesi atau izin membuka tambang, membuka hutan dan sebagainya, tidak diiringi regulasi yang melindungi masyarakat. Sehingga hal itu dianggapnya sebagai pemicu munculnya pencaplokan lahan.

“Regulasi memberikan konsesi seluas 20 ribu hektare misalnya, regulasi pemerintah yang melindungi masyarakat apa" Perlindungan hukum untuk warga sekitar apa" Adanya kelemahan ini, membuat investor cuek dan pura-pura tidak tahu aturan,” imbuh Rio.

Menurut dia, usaha pemerintah terus menyelesaikan sengketa lahan, hanya mengubah permukaan dan tidak menyentuh dasar atau akar permasalahan. “Penanganan konflik oleh pemerintah selama ini hanya menyentuh kulitnya saja. Belum merombak dasarnya. Solusinya ya harus dapat merubah dasarnya. Yakni dari sisi peraturan pemerintah dan investor bagaimana,” ungkapnya seraya menawarkan solusi, konsesi atau perizinan harus dihentikan sementara (moratorium), guna menertibkan dan menyelesaikan konflik.

Selain itu, ditambahkan Rio, guna mengurangi dan menuntaskan polemik pertanahan, keterlibatan pemerintah daerah (bupati) hingga desa mutlak diperlukan. “Lahan pangan masyarakat harus dilindungi. Investor saat ini hanya izin di bupati saja, padahal seharusnya hingga desa,” tambah dia. (abe/tur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Umbut Rotan Menu Spesial Natal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler