Pemberlakuan ERP Tinggal Tunggu Waktu

Minggu, 30 Desember 2012 – 02:39 WIB
PELAKSANAAN program Electronic Road Pricing (ERP) di ibu kota tinggal menunggu waktu, seiring dengan rampungnya  Peraturan Pemerintah (PP)  tentang Pemungutan Retribusi Kendaraan Bermotor. PP dengan No. 97 tahun 2012 ini merupakan salah satu dari peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan ERP atau jalan berbayar di Jakarta.

PP tersebut turunan dari UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Satu peraturan yang sudah diterbitkan adalah PP turunan dari Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu PP tentang Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang di dalamnya memuat sistem manajemen lalu lintas dan angkutan jalan yang bisa diterapkan seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. Salah satu manajemen lalu lintas yang diatur dalam PP tersebut yaitu penerapan ERP untuk mengatur lalu lintas dan mengurangi kemacetan jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan setelah dua payung hukum tersebut diterbitkan, maka Pemprov DKI akan segera menyiapkan infrastruktur untuk penerapan ERP. Untuk pembangunan infrastruktur ERP tersebut, Pemprov DKI akan membutuhkan waktu sekitar 2 tahun.

“Aturan PP dari Kementerian Keuangan sudah diterbitkan. Sekarang tinggal kita bangun infrastrukturnya. Ini butuh waktu selama dua tahun. Rencananya ERP akan diterapkan setelah kebijakan ganjil genap diberlakukan. Sehingga ketika ERP diterapkan, ganjil genap tidak akan diterapkan lagi,” kata Pristono seperti yang dilansir INDOPOS (JPNN Group), Sabtu (29/12).

Pembangunan infrastruktur yang akan disiapkan adalah pembuatan mesin electronic law enforcement, gerbang ERP dan alat on board unit (OBU). Alat OBU ini yang akan dipasang di setiap mobil dan motor, berbentuk kotak kecil dengan ada kartu seperti ATM. “Sehingga saat mobil atau motor melewati gerbang ERP, maka saldo dalam kartu ATM tersebut secara otomatis akan terpotong. Pemotongan saldi disesuaikan dengan jenis kendaraan,” jelasnya.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Azas Tigor Nainggolan mengatakan dengan penerapan ERP bisa menambah pendapatan daerah. Dana tersebut harus digunakan untuk perbaikan angkutan umum di ibu kota sehingga sistem transportasi di Jakarta semakin baik.

"Pokoknya semua regulasi sudah siap. Tadinya kan cuma nunggu dua peraturan itu saja. Sekarang tinggal langkah cepat Pemprov DKI dalam penyediaan infrastrukturnya. Ya kira-kira butuh dua tahun lagi baru bisa diterapkan. Nantinya retribusi ERP akan digunakan untuk pengembangan penataan angkutan umum,” jelasnya.

Selama menunggu peraturan pemerintah itu diterbitkan, Pemprov DKI telah melakukan kajian terhadap penerapan ERP sejak tahun 2010 hingga tahun 2012. 

Hasilnya, Dishub pernah mengusulkan besaran tarif ERP jika memang nantinya jadi diterapkan. Besaran tarif yang diusulkan yakni Rp 6.579 hingga Rp 21.072. Acuan yang digunakan dalam penghitungan tarif ini di antaranya, penghematan biaya operasi kendaraan (BOK), biaya joki untuk kawasan three in one, biaya tarif tol dalam kota, hasil survei wawancara serta biaya ERP di sejumlah negara lain.

Seperti di ketahui Pemprov DKI telah membuat masterplan dan desain dasar ERP yang di dalamnya memuat tentang arahan teknologi, kelembagaan, pentarifan, area, tahapan pelaksanaannya dan biaya pembangunan ERP. Dalam desain ERP, salah satunya menentukan area penerapan ERP yang akan dibagi dalam tiga area. Area I, Blok M-Stasiun Kota, Jl Gatot Subroto (Kuningan-Senayan), Jl Rasuna Said-Tendean, Tendean-Blok M serta Jl Asia Afrika-Pejompongan.

Area II meliputi, Dukuh Atas – Manggarai – Matraman – Gunung Sahari  serta Jatinegara – Kampung Melayu – Casablanca – Jl Satrio - Tanah Abang. Lalu, Area III meliputi Grogol – Roxi – Harmoni, Tomang – Harmoni – Pasar Baru, Cempakaputih – Senen – Gambir, Cawang – Pluit – Tanjungpriok, Cawang – Tanjungpriok, Sunter – Kemayoran.

Cara pembayarannya, dalam satu ruas jalan akan dibangun tiga gerbang yakni, gerbang satu dan tiga untuk memverifikasi plat nomor kendaraan depan dan belakang. Sedangkan gerbang dua untuk mengurangi deposit pada on board unit (OBU) di kendaraan.(pes/wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bus Tranjakarta Tabrakan di Buncit Raya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler