Pemberlakuan Permenkes 1871 Diundur

Tukang Gigi Diberi Pelatihan Profesional

Sabtu, 16 Juni 2012 – 07:56 WIB

JAKARTA- Menyikapi polemik penertiban praktik tukang gigi, pemerintah memilih mengalah dahulu. Permenkes No. 1871/2011 yang mengatur larangan bagi tukang gigi untuk berpraktik seperti dokter gigi, diundur pemberlakuannya hingga September mendatang. Pemerintah berkilah Kemenkes akan melakukan sosialisasi dan pembinaan bagi para tukang gigi.

"Kita buat perpanjangan permenkes yang sebenarnya sudah ditandatangani Almarhum Bu Menkes (Endang Sedyaningsih), tapi itu kan harus disahkan oleh Kemenkum dan HAM. Sambil menunggu itu (disahkan), kita buat edaran ke seluruh Kepala Dinas Kesehatan tentang pemberlakuan yang diundur enam bulan,"ujar Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kemenkes Supriyantoro, di gedung Kemenkes, kemarin (15/6). 

Supriyantoro memaparkan berharap selama enam bulan ke depan akan ada solusi untuk menyikapi penolakan keras para tukang gigi atas Permenkes No 1871/2011 tersebut. Sembari menunggu, Kemenkes membentuk tim kajian yang beranggotakan unsur Kemenkes, Dokter Gigi, Teknisi Gigi, Perawat Gigi dan tukang gigi.

Selain itu, lanjut dia, Kemenkes akan memberdayakan para tukang gigi. Pihaknya pun telah memproses penyusunan pengaturan pembindaan dan modul pelatihan tukang gigi. "Para tukang gigi akan kita beri pelatihan, agar pengetahuan tentang praktik tukang gigi menjadi jelas. Tapi sebelumnya kita mapping dulu berapa jumlah tukang gigi di Indonesia,"jelas Supriyantoro.

Dengan pelatihan tersebut, para tukang gigi akan ditingkatkan pendidikan dan kompetensinya. Sebagai informasi, masih banyak para tukang gigi yang hanya lulusan SMA atau bahkan SMP. Setelah mengikuti pelatihan, mereka juga akan menjalani ujian mirip sertifikasi. Selanjutnya, para tukang gigi tersebut akan disebut tukang gigi terlatih.

Jika lulus sertifikasi, para tukang gigi tersebut akan dipekerjakan di bawah pengawasan tenaga medis profesional. "Kita jalin kemitraan antara tukang gigi dalam menjalankan pekerjaannya dengan profesi kesehatan gigi. Mereka bisa memabntu atau menjadi asisten teknisi gigi," jelasnya.

Namun, Supriyantoro menegaskan, belum ada keputusan final terkait posisi para tukang gigi nantinya. Pihaknya juga belum bisa menguraikan seperti apa bentuk pelatihan bagi para tukang gigi tersebut. "Belum ada keputusan seperti apa, mungkin seperti asisten apoteker, tidak ada yang praktik sendiri, harus `menempel` ke apotik. Tapi tukang gigi posisinya tidak mungkin sama dengan teknikal gigi (teknisi gigi), pasti di bawahnya," ujar Supriyantoro.

Keputusan mengenai posisi tukang gigi itu nantinya akan diambil setelah proses perundingan selama enam bulan mendatang hingga akhirnya Permenkes 1871/2011 diterapkan kembali. Sebelum itu, Kemenkes memberlakukan Permenkes Nomor 339/1989 yang menyatakan kewenangan tukang gigi hanyalah membuat gigi tiruan lepasan dari akrilik sebagian atau penuh dan memasang gigi tiruan lepasan itu dengan tidak menutupi sisi akar gigi.

Permenkes tersebut juga melarang tukang gigi untuk melakukan penambalan gigi dengan tambalan apapun, melakukan pembuatan dan pemasangan gigi tiruan cekat/mahkota, tumpatan tuang dan sejenisnya atau menggunakan obat-obatan yang berhubungan dengan bahan tambahan gigi, baik sementara ataupun tetap.

Tukang gigi juga dilarang untuk melakukan pencabutan gigi baik dengan suntikan maupun tanpa suntikan, melakukan tindakan secara medik termasuk pemberian obat-obatan dan terutama dilarang mewakilkan pekerjaannya kepada siapapun juga. (Ken)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, KPK Gadungan Berkeliaran di Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler