BATAM - Kepolisian Sektor Lubukbaja menangkap Agus Bahari, tersangka pemasang nomor call centre palsu sekaligus pembobol sejumlah mesin ATM di Batam. Agus ditangkap, Sabtu (28/1), saat bersembunyi di Perumahan Maitri Garden I Blok 9 Nomor 5. Ruman ini milik Amin, rekan satu komplotannya.
"Agus tertangkap sesaat setelah pulang dari Malaysia," kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Hendrianto seperti dikutip Batam Pos.
Komplotan ini, kata Hendrianto, sebenarnya beranggotakan empat orang. Namun saat penangkapan, ketiganya berhasil kabur. Hanya Agus Bahari yang tertangkap. Ketiga pelaku yang saat ini buron dan kabur ke Jakarta adalah Pain, Ucu, dan Amin.
Dari penangkapan Agus, tim Buru Sergap Polsek Lubukbaja yang dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim mengamankan barang bukti kejahatan komplotan ini berupa ratusan stiker call centre palsu dari delapan bank, di antaranya BRI, Mandiri, BNI, BCA, BII, Permata, Niaga, dan ATM Bersama. Seluruh stiker itu mereka pesan dari pembuat stiker di Batam.
Selain stiker, polisi juga mengamankan sebelas unit kartu ponsel, satu laptop, tiga unit ponsel, serta dua kotak korek api yang digunakan dalam modus kejahatannya. "Komplotan ini sudah pengalaman melakukan kejahatan serupa selain di Batam, nama komplotan ini pernah tenar di Pekanbaru," ujar Hendrianto.
Kepada penyidik, Agus mengaku saat itu berperan sebagai penyedia fasilitan untuk tiga pelaku yang beraksi. Agus hanya penyewa mobil untuk operasional sekaligus pengantar ketiga pelaku ke berbagai mesin ATM. "Saya dapat bagian dari ketiga pelaku itu sebesar Rp1.250.000 sekali beraksi," ujar Agus kepada Batam Pos.
Penangkapan sendiri berawal dari laporan korbannya, Nurlela, 26, warga Tanjungriau yang kehilangan uang miliknya dari ATM BCA sebesar Rp13,5 juta setelah digasak komplotan Agus pada Jumat (21/10/2011) di ATM Centre BCS Mall, Baloi.
Modus yang digunakan komplotan ini dengan cara meletakkan patahan lidi korek api ke dalam mulut ATM dan menempel call centre palsu. Sehingga saat korban kebingungan ATM-nya tak berfungsi, korban kemudian menghubungi nomor call centre palsu yang ditempelkan komplotan ini.
Salah satu komplotan tersebut, kata Hendrianto, ada yang bertugas memantau korban dan berpura-pura membantu dengan cara menyuruh korban untuk menghubungi call centre palsu yang tertera pada mesin ATM. Setelah korban mengikuti segala perintah melalui telepon tetap saja kartu ATM tak bisa keluar.
"Korban yang saat itu panik lantas meninggalkan lokasi untuk menemui suaminya yang menunggu di tempat parkir. Dari situlah kawanan ini menggasak uang dari dalam ATM," terang Hendrianto.
Atas perbuatannya, Agus dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinju Polisi, Nyaris Ditembus Peluru
Redaktur : Tim Redaksi