Pembobol Brankas BRI Kepala Unit BRI

Kamis, 19 Juli 2012 – 07:57 WIB
Pembobol brankas Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Karya Wisata, Medan Johor, Syamsyuar Nasution (44), yang juga Kepala Unit BRI Cabang Medan Johor. Foto: ist/Sumut Pos

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), berhasil menangkap pembobol Rp 1,6 Milyar dari brankas Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Karya Wisata, Medan Johor, Rabu (18/7) pagi.

Adalah Syamsyuar Nasution (44), Kepala Unit BRI cabang Medan Johor sendiri, yang melakukan pembobolan tersebut. Pelariannya selama 12 hari, akhirnya terendus petugas. Warga Medan Johor itu pun ditangkap di Hotel Makmur Jaya, kawasan Riau.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 2 unit mobil X-trail, uang tunai sebesar RP.828.700.000, sebuah kwitansi pembelian tanah senilai Rp 50 jt dan satu set kunci brangkas.

Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu AKBP Andry Setiawan mengatakan, tersangka melakukan pencurian uang dengan cara menggandakan kunci brankas. "Kejadian ini terjadi 6 Juli lalu. Dia (tersangka,red) menggandakan kunci brangkas, sebelum akhirnya melarikan uang sebanyak Rp 1,6 Milyar," ujar Andry.

Andry menyebutkan, tersangka sudah merencanakan dua hari sebelumnya. "Jadi dia beraksi sekitar pukul 01.00 dini hari. Dia mengambil kunci yang ada pada teler, lalu mendupikatnya," ungkap Andry.

Andry menyebut, usai membobol brangkas, tersangka langsung melarikan diri keluar Sumatera. "Tersangka ini selalu berpindah dari hotel ke hotel. Saat kami amankan tidak ada perlawanan. Dia kami amankan saat berada di dalam hotel," beber Andry.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pun di boyong ke Markas Polda Sumatera Utara. "Tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan. Kami akan kembangkan kasus ini lagi," ungkap Andry.

Tersangka saat ini masih diboyong dari Riau dengan menggunakan jalur darat. Diperkirakan tersangka akan sampai di Mapoldasu, Jl Sisingamangaraja KM 10,5 Medan pada esok hari (hari ini,red). Tersangka dijerat dengan pasal 363, dengan ancaman hukaman 9 tahun penjara.

Sekadar mengingatkan, pada (6/7) lalu brangkas BRI unit Karya Wisata dibobol. Pelaku berhasil membawa lari uang senilai Rp 1,6 Milyar. Modus pelaku adalah menggandakan kunci brangkas.

Kasus ini akhirnya terungkap, dan pelakunya merupakan Kepala Unit Bank BRI tersebut. (mag-12)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Aniaya Nenek 80 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler