Pembobol Rekening Masjid Diseret ke Pengadilan

Jumat, 27 Juli 2012 – 05:32 WIB
MANOKWARI -  Terdakwa ABR (34 tahun), Kamis (26/7) mulai disidang di Pengadilan Negeri Manokwari atas tuduhan penggelapan dana Masjid Al-Hasanah, Borobudur II sebesar Rp 50 Juta. Sidang yang dipimpin hakim Ketua Tarima Saragih, SH mulai disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muslim, SH.

Dalam surat dakwaan nomor REG.PERK-64/MANOK/07/2012, terdakwa ABR didakwa dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 
JPU dalam surat dakwaannya menyebut terdakwa ABR pada hari Rabu tanggal 25 April 2012 dan hari Kamis tanggal 26 April bertempat di mesin ATM Lantamal mengambil uang di nomor rekening milik Masjid dengan menggunakan kartu ATM.
 
Pria lulusan pasca sarjana ini dipercaya sebagai Ketua Pembangunan Masjid Al-Hasanah Borobudur II sejak pertengahan tahun 2009. Saat itulah, terdakwa membuka rekening di Bank Mandiri atas nama La Ali untuk Panitia pembangunan Masjid Al-Hasanah.
 
Selanjutnya buku rekening tersebut dipegang oleh La Ali selaku Bendahara Masjid. Sementara terdakwa sendiri memegang dan menguasai kartu ATM Bank Mandiri beserta nomor PIN. Kemudian sejak 2011, terdakwa ABR tidak lagi menjabat sebagai panitia. Tetapi, ATM belum juga dikembalikan kepada pengurus Masjid.
 
Selanjutnya, awal Tahun 2012, jamaah Masjid mengangkat saksi Jamaluddin sebagai Ketua Pengurs Masjid Al-Hasanah. Kemudiaan, 25 April, saksi Jamaluddin dan La Ali mengambil uang di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1600000010815  untuk keperluan pembangunan masjid. Saat itu diketahui saldo berjumlah sekitar Rp 82 juta.
 
Tanggal 27 April, saksi La Ali kembali menarik uang sebesar Rp 10 juta di Tabungan Bank Mandiri. Namun saksi kaget ketika melihat sisa uang di tabungan Bank Mandiri hanya tersisa Rp 32.686.771.
 
Atas kejadian tersebut, saksi La Ali meminta print out rekening koran. Dari rekening koran tersebut diketahui ada transaksi tanggal 25 dan 26 April menggunakan kartu ATM. Padahal yang diketahui memegang kartu ATM adalah terdakwa dan belum juga dikembalikan kepada pengurus Masjid. Akibat perbuatan terdakwa, panitia mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.
 
Setelah mendengar surat dakwaan JPU, terdakwa ABR yang saat ini ditahan di Lapas Klas IIb Manokwari, menyatakan akan mengajukan eksepsi yang diagendakan akan disidangkan Kamis (2/8) pekan depan.(sr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi Mesum Digerebek Warga

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler