Pembobol Uang di ATM Ditangkap, Cek Saldo Anda Sekarang!

Sabtu, 27 Maret 2021 – 21:43 WIB
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat berbincang dengan salah satu pelaku pembobolan uang di ATM saat gelar perkara di Mapolres Pati, Jumat (26/3). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jpnn.com, PATI - Polres Pati, Jawa Tengah, menangkap tiga pelaku pembobolan uang di anjungan tunai mandiri (ATM) milik sebuah lembaga perbankan dengan menguras uang hingga Rp100 jutaan.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, komplotan tersebut diduga merupakan sindikat lintas wilayah.

BACA JUGA: Matsari Melihat Leher Istri Ada Bekas Kecupan, Sudah 3 Kali Begituan dengan Selingkuhan

"Di Kabupaten Pati, ketiganya beraksi di tiga ATM, yakni ATM di Kantor Kemenag Pati, di Rumah Sakit KSH, dan di depan Swalayan ADA. Kerugian ditaksir mencapai Rp100-an juta," kata Arie Prasetya di Mapolres Pati, Jumat.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni C, RG, dan DP yang merupakan warga Lampung dan Semarang.

BACA JUGA: 5 Fakta Penemuan Senjata Tajam di Mobil Pengacara Habib Rizieq, Nomor 2 Silakan Baca

Tersangka diduga tidak hanya beraksi di Kabupaten Pati, melainkan di beberapa kota seperti di Kota Klaten, Boyolali, Cirebon, Cianjur dan Depok.

Dalam menjalankan aksinya, RG diketahui bertugas sebagai penunjuk jalan, sedangkan DP bertugas mengawasi dan C sebagai eksekutor dibantu RG.

BACA JUGA: Mereka Sudah Menyiapkan Kerusuhan, Kekacauan, dan Perusakan di Bogor

Modus pembobolan uang di ATM tersebut tergolong baru dengan melakukan penarikan uang terlebih dahulu, lantas pelaku mematikan aliran listriknya.

Pelaku sebelumnya telah membuka tabungan di BRI dengan identitas palsu. Kemudian menjalankan aksinya di beberapa ATM di Kabupaten Pati.

"Modus mereka bertransaksi tarik tunai dengan batas maksimal sebesar Rp1,25 juta untuk ATM pecahan Rp50 ribu dan Rp2,5 juta untuk ATM pecahan Rp100 ribu," ujarnya.

Ketika mesin sedang memproses transaksi pengambilan uang tersebut, sebelum tabungannya terdebet, dengan alat yang dimiliki mereka kemudian mematikan aliran listrik di ATM tersebut.

"Mereka kemudian mencongkel dan mengambil uang yang terlanjur diproses sehingga mereka mendapatkan uang namun tidak mengurangi tabungannya," ujarnya.

Polisi masih berupaya mendalami dan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler