Pembobolan Dana Nasabah BNI 46 Rp58,9 M Libatkan 3 Orang Level Pimpinan

Senin, 28 Oktober 2019 – 09:50 WIB
Pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Utama Ambon libatkan tiga orang level pimpinan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Polda Maluku masih melakukan penyidikan kasus dugaan skandal pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Utama Ambon senilai Rp58,9 miliar.

Perkembangan teranyar, Direktorat Reskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan tiga tersangka baru

BACA JUGA: Modal Lem, 4 Pemuda Desa Bobol Uang Nasabah di ATM

"Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat di Ambon, Senin (28/10).

Roem menyebut inisial nama dan jabatan tiga tersangka baru tersbeut. Yakni inisiak KT selaku Kepala Cabang Pembantu BNI di Tual dan rekannya JRM yang juga pemimpin KCP Tual. Satu lagi MM yang merupakan pemimpin KCP Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

BACA JUGA: Doorr! Buronan Pembobolan Bank Ditembak Polisi

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka baru pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2019. Mereka diduga membantu tersangka FY alias Faradiba dalam perkara tindak pidana di bidang perbankan dan pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Saat ini masih terus dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka sudah lima orang, termasuk SP alias Soraya yang merupakan anak angkat FY," jelas Kabid Humas.

BACA JUGA: Nasabah Bank Mandiri: Saldo Suami Saya Berkurang Rp 30 Juta

Penetapan tersangka baru dalam perkara ini sesuai penegasan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan awal pekan kemarin.

"Masih dikembangkan siapa-siapa lagi yang nanti bisa dijadikan tersangka juga selain Faradiba dan anak angkatnya Soraya," tandasnya,

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pihak BNI bahwa hasil audit dari pusat sampai di daerah menemukan adanya hal yang tidak normal di BNI 46 Cabang Utama Ambon.

Ditemukan transaksi tidak normal sehingga mengakibatkan BNI mengalami kerugian dan mereka menemukan adanya indikasi tindak pidana perbankan.

"Dilaporkan tanggal 8 Oktober 2019 ke Polda dan setelah diterima langsung berkoordinasi dengan Bidang Hukum BNI untuk berkoordinasi sekaligus melakukan ekspose bersama-sama tentang posisi kejadian yang sebenarnya," tandasnya.

Dari hasil ekspose atau gelar perkara, disimpulkan layak dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena ditemukan potensi tindak pidana yang terjadi. "Kapolda memerintahkan saya untuk membentuk tim khusus guna mengungkap kasus ini dan saya selaku Dir Reskrimsus memimpin langsung timnya," katanya.

Tim ke lapangan dan juga dibentuk lagi tim lain, yakni tim analisis, tim ITE, serta tim tindak dan mencoba mengungkap kasus ini. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler