Upaya bersih-bersih kelas jauh ini sendiri akan segera dijalankan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka melakukan ini karena kasihan banyak masyarakat tertipu, setelah mengetahui ijazah mereka tidak diakui atau ilegal.
Namun muncul kekhawatiran Kemendikbud tidak tegas dalam menindak praktek kelas jauh. Kemendikbud dikhawatirkan hanya menindak praktek kelas jauh yang dijalankan kampus swasta. Padahal di lapangan banyak kelas jauh yang dijalankan oleh kampus negeri (PTN).
Tuntutan supaya Kemendikbud tidak pilih kasih dalam membersihkan praktek kelas jauh ini diutarakan oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi). Ketua Umum Aptisi Edy Suwandi Hamid kemarin (3/12) menuturkan, jangan sampai ada asosiasi jika kelas jauh itu hanya dilakukan oleh PTS. "PTN juga banyak yang membuka kelas jauh. Apa perlu saya tunjuk hidung," kata dia.
Pria yang juga menjadi rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu menuturkan, banyak PTN besar di Jawa yang membuka kelas jauh di luar pulau. Misalnya di Riau, Jambi, dan Batam. Jika nanti Kemendikbud menjalankan bersih-bersih kelas jauh, juga harus menyentuh kelas jauh bentukan PTN.
Secara umum Edy mengatakan pihaknya mendukung gerakan Kemendikbud tersebut. Dengan catatan, jangan sampai Kemendikbud tampak garang kepada PTS saja. "Kita tentu menyayangkan jika nanti yang ditertibkan hanya PTS. Upaya ini harus fair," ujarnya.
Edy mengatakan, jika memang ada PTS yang membuka kelas jauh itu tidak semata-mata memiliki motivasi jelek. Misalnya hanya untuk mempertahankan jumlah mahasiswa supaya kampusnya tidak ditutup. Atau juga untuk mengeruk uang dari masyarakat yang menginginkan ijazah dengan cara gampang.
Sebaliknya, dia mengatakan ada motivasi muliah di balik gerakan kampus swasta mendirikan kelas jauh di sejumlah daerah. Diantara motivasi yang utama adalah, ikut membantu pemerintah mencerdaskan masyarakat. "Saya yakin pemerintah kesulitan untuk melayani pendidikan tinggi sendirian," katanya.
Terkait kenapa kok yang dipilih PTS adalah membuka kelas jauh" Padahal ada bentuk lain yang legal seperti program studi (prodi) di luar domisili. Sebagaimana dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka prodi di luar domisili di Jakarta.
Edy mengatakan, pengurusan izin untuk membuka prodi di luar domisili cukup sulit. Dia mencontohkan, saat ini UII sedang mengurus pendirian prodi di luar domisili. Tetapi hingga kini mereka masih terganjal perizinan dengan pemerintah daerah setempat.
Diduga, PTS mendirikan kelas jauh ini karena mereka memilih cara cepat untuk bisa membuka praktek di daerah lain. Dengan membuka kelas jauh, perizinan tidak serumit dengan mendirikan prodi di luar domisili. (wan/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuliah Kelas Jauh Dibubarkan
Redaktur : Tim Redaksi