Pembuktian Terbalik Usut Rekening Gendut Jaksa

Jumat, 09 Maret 2012 – 18:13 WIB

JAKARTA- Kejaksaan mengklaim rekening gendut 9 jaksa yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nilainya kecil. Kisarannya, puluhan sampai miliaran rupiah. Untuk membuktikan apakah uang diperoleh lewat cara legal atau ilegal, kejaksaan akan meminta para pemilik rekening menjelaskannya sendiri atau menggunakan metode pembuktian terbalik.

"Saya sudah mintakan pembuktian terbalik," Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Jumat (9/3).

Siapa saja pemilik rekening tersebut? Marwan menolak menyebutkannya dengan alasan identitasnya masih ditelusuri. Hanya disebutkan, beberapa diantaranya sempat menduduki posisi penting di daerah yakni sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sampai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Diakui Marwan, sesuai aturan yang baru, bagian pengawasan dimungkinkan untuk menyidik langsung hasil temuan PPATK ini. Tapi penyidikan baru bisa dijalankan jika ada indikasi kuat diperoleh lewat pidana seperti pemerasan.

"Tapi sementara saya melihat ini hasil yang wajar-wajar saja, karena kecil, tidak sama dengan yang ditemukan di instansi lain yang puluh-puluhan miliar," elak Marwan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Moratorium CPNS Bakal Berlangsung 5 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler