Pembunuh Anggota TNI Divonis 14 Tahun

Jumat, 22 Juni 2012 – 12:34 WIB
PALEMBANG – Majelis hakim PN Palembang memvonis Budi Setiawan dengan pidana penjara selama 14 tahun. Warga Jl AKBP H Umar itu dinyatakan terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap seorang anggota TNI Pratu Afrianto.
    
Majelis hakim yang memimpin persidangan, H Ahmad Yunus SH. Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), M Purnama Sofyan SH.  “Dari fakta persidangan yang menghadirkan para saksi dan barang bukti, bahwasanya perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Majelis hakim berpendapat tidak perlu membuktikan pasal dalam dakwaan subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim, H Ahmad Yunus SH saat membacakan putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/6).

Menurut majelis hakim, ada hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Di samping, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. “Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Ia juga merupakan tulang punggung perekonomian keluarga.

Sementara itu, terdakwa yang selama persidanngan didampingi tim penasehat hukum dari Ghaby K Gumayra SH menyatakan pikir-pikir atas vonis dari majelis hakim. “Selaku kuasa hukum dan penasehat hukum terdakwa menghormati keputusan dari majelis hakim. Namun atas putusan ini, klien kami belum mengambil keputusan atau masih pikir-pikir,” tegasnya.

Selama persidangan, terdakwa yang mendapatkan pengawalan puluhan personil kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, juga tampak dihadiri rekan korban dan keluarga terdakwa. Untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, usai persidangan dengan agenda pembacaan vonis, terdakwa langsung dibawa ke ruang tahanan sementara.
 
Terungkap, Pratu Afrianto, yang tewas setelah ditusuk Budi, adalah salah satu anggota TNI. Ia tewas saat hendak menolong temannya, Prada Riki, yang terlibat konflik dengan sejumlah warga. Pada awalnya, Prada Riki yang berboncengan dengan Prada Hadi hendak menuju Palembang Square 24 Oktober 2011. Kedua anggota TNI ini pergi dengan melintasi Jl AKBP H Umar. Saat itu, kondisi jalan sedang dipenuhi kendaraan yang membuat jalan sedikit macet.

 Usai kejadian tersebut, korban dan rekan-rekannya kembali mendatangi lokasi kejadian. Selanjutnya terjadilah bentrok fisik antara pihak TNI dengan warga sekitar. Di tengah bentrok, Budi melayangkan pisaunya ke arah dada dan pinggang Pratu Afrianto. Budi langsung ditangkap usai melakukan aksinya tersebut. Pratu Afrianto yang tidak sadarkan diri dibawa ke RS AK Gani. Sayang, nyawanya tidak dapat tertolong.  (afi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembantu dan Pacar Ngeseks, Dimandikan Air Tambak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler