jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara meringkus HER lantaran membantu pasangan selingkuhan YL, 40, dan BHS alias Bayu, 33, melakukan percobaan pembunuhan terhadap suami YL, yakni VT di Kelapa Gading Gading, Jakarta Utara. HER dicokok polisi di Ambon, Maluku.
Istri korban menyewa pembunuh bayaran yakni HER dan BK karena ingin menguasai hartanya bersama pasangan selingkuhnya.
BACA JUGA: Analisis Pengamat Soal Pertemuan Surya Paloh dengan Petinggi PKS
“Untuk DPO sudah ditangkap tim gabungan polsek, polres, dan Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto ketika dikonfirmasi, Kamis (31/10).
Budhi menerangkan, penangkapan dilakukan pada Minggu 26 Oktober 2019. Kini yang bersangkutan ada di Mapolres Metro Jakarta Utara.
BACA JUGA: Kamar Ibu Muda Digedor Tetapi Tidak Ada Jawaban, Curiga Lantas Didobrak, Oh Ternyata...
Sejauh ini, baru satu yang ditangkap dari dua pelaku. Budhi mengaku belum bisa memerinci identitasnya karena masih dilakukan pengembangan. Dikhawatirkan, jika dibeberkan bisa mengganggu pengejaran satu buron lagi.
"Baru satu pelaku utama yang perannya melakukan penusukan ke leher korban," kata dia lagi.
BACA JUGA: Soal Anggaran Lem Aibon Rp82 M di DKI, KPK Beri Reaksi Begini
Diketahui, sebelumnya perempuan berinisial YL, 40, bersama selingkuhannya BHS, 33, yang merupakan sopir suaminya menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi VT, suami YL.
BACA JUGA: Ibu Penasaran Lantas Buka Ponsel Putranya, Ya Ampun Ada Video Si Anak Begituan
Dua pelaku yang disewa adalah HER dan BK setelah sepakat dengan harga Rp 300 juta. YL mengaku sengaja selingkuh karena tak terima diduakan terlebih dulu oleh suaminya. Beruntung, nyawa VT tak sampai melayang.(cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan