LUWUK-Sidang pembunuhan Bidan PTT (pegawai tidak tetap), Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banggai, Edi SH, kembali menghadirkan Terdakwa Ismail Nabu alias Mail (28) Warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk, untuk duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, mendengarkan pembacaan tuntutan. Terdakwa Ismail Nabu alias Mail, didampingi penasehat hukumnya (PH) Nasrun Hipan SH MH.
Sidang beragendakan mendengarkan tuntutan dari JPU, dipimpin majelis hakim yang diketuai Taufiqurrohman SH Mhum, bersama dua hakim anggotannya Prayogi Widodo SH dan Bakhrudin Tomajahu SH.
Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan tuntutannya, dimana JPU berpendapat bahwa terdakwa Ismail Nabu alias Mail telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Sebelum JPU membacakan tuntutannya, terlebih dahulu mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana. Dimana hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meninggalkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan pada keluarga korban, dan terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara sadis.
Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa menyerahkan diri setelah melakukan perbuatannya.
Untuk itu JPU dalam tuntutannya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan 17 Tahun penjara dan terdakwa pun menerima tuntutan dari JPU tersebut.
Menariknya usai persidangan, lagi-lagi untuk kedua kalinya keluarga korban melakukan pemukulan, dimana salah seorang keluarga korban memberikan bogem mentah kepada terdakwa yang mengenai leher belakang, untungnya pihak kepolisian yang menjaga segera membawa lari tahanan masuk ke dalam mobil tahanan.
Tidak senang dengan tuntutan dari JPU, keluarga koban bersama ayah korban yakni Karman Salatun mendatangi pihak JPU dan mempertanyakan kenapa terlalu rendah tuntutan dari JPU tersebut. Bahkan Karman (ayah korban-red) terlihat sangat marah dengan tuntutan dari JPU yang begitu rendah baginya, karena nyawa anaknya tidak sebanding dengan tuntutan dari JPU yang hanya 17 Tahun.
JPU Edi pun mengatakan kepada ayah korban, kalau tuntutan tersebut memang sudah hasil koordinasi dengan Kejati (Kejaksaan tinggi) yakni 17 Tahun penjara. Karena menurut JPU keputusan akhir itu berada ditangan majelis hakim. (cit)
Sidang beragendakan mendengarkan tuntutan dari JPU, dipimpin majelis hakim yang diketuai Taufiqurrohman SH Mhum, bersama dua hakim anggotannya Prayogi Widodo SH dan Bakhrudin Tomajahu SH.
Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan tuntutannya, dimana JPU berpendapat bahwa terdakwa Ismail Nabu alias Mail telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Sebelum JPU membacakan tuntutannya, terlebih dahulu mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana. Dimana hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meninggalkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan pada keluarga korban, dan terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara sadis.
Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa menyerahkan diri setelah melakukan perbuatannya.
Untuk itu JPU dalam tuntutannya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan 17 Tahun penjara dan terdakwa pun menerima tuntutan dari JPU tersebut.
Menariknya usai persidangan, lagi-lagi untuk kedua kalinya keluarga korban melakukan pemukulan, dimana salah seorang keluarga korban memberikan bogem mentah kepada terdakwa yang mengenai leher belakang, untungnya pihak kepolisian yang menjaga segera membawa lari tahanan masuk ke dalam mobil tahanan.
Tidak senang dengan tuntutan dari JPU, keluarga koban bersama ayah korban yakni Karman Salatun mendatangi pihak JPU dan mempertanyakan kenapa terlalu rendah tuntutan dari JPU tersebut. Bahkan Karman (ayah korban-red) terlihat sangat marah dengan tuntutan dari JPU yang begitu rendah baginya, karena nyawa anaknya tidak sebanding dengan tuntutan dari JPU yang hanya 17 Tahun.
JPU Edi pun mengatakan kepada ayah korban, kalau tuntutan tersebut memang sudah hasil koordinasi dengan Kejati (Kejaksaan tinggi) yakni 17 Tahun penjara. Karena menurut JPU keputusan akhir itu berada ditangan majelis hakim. (cit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menolak Digilir, Cewek Digorok di Pos Polisi
Redaktur : Tim Redaksi