jpnn.com - JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/6), menggelar sidang perdana terhadap terdakwa kasus pembunuhan bocah PNF, Agus Darmawan alias Agus Pea. Sidang ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Agus dituntut pasal berlapis.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Manthovani, pihaknya akan menuntut Agus dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
BACA JUGA: Penipu CPNS Meraup Uang Rp 2, 5 M, Modusnya Begini
“Lalu Pasal 338 KUHP dan 76 D juncto Pasal 81 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun,” ujar dia saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sidang berjalan tertutup, lantaran menyangkut perkara asusila. Usai sidang bubar, baik hakim dan jaksa menolak diwawancarai terkait jalannya sidang.
BACA JUGA: Dini Hari Si Gadis Minta Dikeroki Pria, Eh...jadi Ramai gini
Sementara Pengacara Agus, Dolfie Rompas mengatakan, sidang pembacaan dakwaan sudah selesai digelar.
"Sudah bacaan dakwaan. Sidang minggu depan keterangan saksi," jelas dia di PN Jakarta Barat.
BACA JUGA: Mbak Titik Punya 10 Anak Buah Nakal, Pijat Plus Tarif...
Namun, saat ditanya respon terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa, Dolfie menjawab tidak sesuai konteks.
"Dari Pusbakum, saya ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, tapi katanya keluarga punya kuasa hukum lain. Tapi, sepengatahuan saya, kasus ini masih di tangan saya," ucap dia sembari meninggalkan PN Jakarta Barat.
Agus merupakan pembunuh PNF (9). Gadis belia itu dibunuh di bedeng milik Agus. Usai dibunuh, PNF diperkosa dan mayatnya disimpan dalam kardus kemudian dibuang di tempat sampah.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malu-maluin! Perwira Polisi Perkosa Bocah 7 Tahun, Kena 8 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi