jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polres Bogor mengungkap kasus pembunuhan seorang bocah berusia 11 tahun berinisial MM yang mayatnya ditemukan di Desa Cijayanti, Babakanmadang, Bogor, Jawa Barat.
Siswa SD tersebut ditemukan tewas dengan sejumlah luka di bagian leher, tangan, dan kaki, di persawahan setelah sebelumnya korban berangkat mengaji pada Sabtu (3/9) malam. Polisi juga telah meringkus pelaku berinisial J, 35.
BACA JUGA: Hengki Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Rumahnya
BACA JUGA: Usai Hantam Sampan hingga Terbalik, Buaya Ganas Langsung Terkam Misran
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menjelaskan, peristiwa terjadi pada 3 Agustus 2019 ketika korban hendak mengikuti istigosah di wilayah Desa Cijayanti, Babakanmadang, pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: Tanah Longsor Menimpa Rumah di Bogor, Satu Orang Terluka
Keluarga mengizinkan korban pergi, tanpa menaruh curiga. Namun, dalam perjalanannya, korban bertemu pelaku dan diajak pergi dengan alasan sudah terlambat ke tempat istigosah.
Korban kemudian dibawa ke area sawah dan pelaku meminta korban melayani nafsu bejatnya. Bahkan, korban diperlihatkan film panas sebelum disodomi pelaku.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Bocah di Bogor, Nih Orangnya
Pelaku yang sempat cekcok dengan korban karena korban bermaksud melaporkan aksi bejat pelaku pada orangtuanya. Pelaku yang naik pitam dan gelap mata akhirnya membunuh korban.
“Karena korban sempat melawan, sampai akhirnya pelaku menggigit tangan dan kaki korban lalu menjerat lehernya dengan sarung hingga meninggal,” kata Dicky di Mako Polres Bogor, Senin (9/9).
Sejak pamitan pada keluarga malam itu, MM tidak kembali ke rumah. Pada pagi hari keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, seorang warga Pipin menemukan MM meninggal dunia dekat sebuah sawah di samping rumah warga lain, Deden.
“Pipin ini mau mengambil air bersama anaknya. Kemudian dia memanggil warga dan ternyata terdapat bekas gigitan pada tangan korban serta bekas jeratan kain sarung pada leher korban,” kata Dicky.
Dicky melanjutkan, korban kemudian dimakamkan keluarganya beberapa jam setelah ditemukan tepatnya pukul 11.00 WIB.
Kemudian, pada Senin (5/9), Bhabinkamtibmas Desa Cijayanti, Aiptu Ismoyo mendapat informasi dari warga bahwa ada warga yang meninggal secara tidak wajar namun telah dimakankan.
BACA JUGA: Honorer K2: Jangan Tes-tes Terus, Usia Kami Sudah 54 Tahun
“Unit Reskrim Babakanmadang kemudian memeriksa TKP, olah TKP dan mencari saksi-saksi,” katanya.
Awalnya, kata Dicky, keluarga korban tidak bersedia jika polisi melakukan otopsi karena sudah dimakamkan. “Namun lima hari kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan bersedia dilakukan otopsi dan menemukan korban meninggal tidak wajar,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 30 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain seperti termuat dalam Pasal 338 KUHP.(cek)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenalan Pria di Facebook, Aida Safitri Menghilang
Redaktur & Reporter : Budi