Pembunuh Dua Bersaudara Divonis Mati

Jumat, 08 Februari 2013 – 10:57 WIB
PALEMBANG- Sidang yang menghadirkan terdakwa, Zan Umar Alatas alias Fauzan bin Husin (33), warga Kampung Pulau Gadung Blok A Rt 52 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar yang menjadi gelap mata dan membunuh dua bersaudara Mayang dan Rezi secara kejam karena tidak mendapat pinjaman uang sebesar Rp 100 ribu dari ibu korban Erli Yulianti mengagendakan pembacaan vonis dari majelis hakim.

Bahkan dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Diris Sinambela SH memvonis tindakan terdakwa yang telah membunuh Mayang dan Rezi dengan pidana mati. Vonis dari majelis hakim tersebut, jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), M Purnama Sofyan SH yang menuntut tindakan terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

“Terdakwa dari fakta persidangan yang terungkap, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP. Bahkan, akibat tindakan terdakwa tersebut, menyebabkan korban Mayang dan Rezi harus meninggal dunia,” ujar Diris Sinambela SH, ketua majelis hakim saat membacakan vonis terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (7/2).

Sementara itu, yang memberatkan, tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat terutama dari orangtua korban. Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak mengenal perikemanusiaan dan dilakuka secara keji serta menimbulkan trauma yang mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan untuk yang meringankan terdakwa tidak ada. “Semuanya memberatkan dan tidak ada yang meringankan, sebab yang dilakuka oleh terdakwa sudah terencana dengan rapi,” bebernya.

Meski mendapatkan pengawalan yang ketat dari puluhan petugas kepolisian, Kejari Palembang, Keamanan Dalam (Kamdal) PN Palembang, keluarga korban yang sebelumnya mendengar putusan Fauzan seumur hidup langsung marah dan mencoba mengejar terdakwa. Namun setelah dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Purnama Sofyan SH, keluarga korban yang dalam kondisi emosi mulai mereda.

“Mohon maaf bila saya sempat marah dan emosi, mungkin yang saya dengar salah. Sebab saya mendengar terdakwa dihukum seumur hidup. Atas putusan dari majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan pidana mati saya menerima dan menyerahkan proses eksekusi ke pihak berwajib. Dan saya juga berterimakasih semua pihak termasuk majelis hakim yang memutus sesuai hati nurani, JPU yang menuntut sesuai fakta dan penasehat hukum yang tetap berpegang pada hukum,” kata ayah korban, Zamsari didampingi kakek korban, Mustari usai persidangan.

Terdakwa, Fauzan yang ditemui usai persidangan mengatakan, dirinya meminta maaf atas semua tindakan yang telah dilakukannya, dan tindakan ini di luar kesadaran dirinya. “Saya pikir-pikir atas vonis dari majelis hakim dan saya juga minta maaf pada keluarga korban. Sebab yang melakukan ini adalah setan. Dan saya baru sadar telah membunuh setelah bangun tidur,” katanya yang langsung di bawa oleh petugas Kejari Palembang kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo.

Ketua PN Palembang, Ali Makki SH menjelaskan, pihaknya merasa apa yang dilakukan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan fakta hukum yang ada selama proses persidangan. Dan yang telah diputus oleh majelis hakim, merupakan yang pertama selama tahun 2012. “Selama saya menjadi Ketua PN Palembang, baru kali ini diberikan vonis mati terhadap terdakwa. Sebab apa yang dilakukan oleh terdakwa sudah merupakan kejahatan yang memang perlu diberikan hukuman mati. Sebab ini juga sebagai shock terapi bagi masyarakat untuk tidak seenaknya menghabisi nyawa orang lain,” tandasnya.

Terungkap dipersidangan, perbuatan terdakwa dilakukan pada jumat (21/9) sekitar pukul 13.00 Wib di Jl Sukasenang Rt 06 Rw 02 Kecamatan Sukarami. Sebelumnya, terdakwa datang ke rumah korban dan meminjam uang ke Erli Yulianti (orangtua korban,red), namun karena tidak ada suaminya, akhirnya terdakwa di suruh menunggu hingga suami Erli pulang.

Tidak lama, terdakwa pulang selang 10 menit dari kedua korban Mayang dan Rezi mengantar Aldi ke sekolah. Di tengah perjalan pulang dari mengantar Aldi sekolah, korban di suruh berhenti oleh terdakwa dan  mengajak korban ke tempat tambal ban karena motor temannya sedang ditambal. Namun belum sempat ke lokasi, terdakwa langsung menusuk korban Maya dan Rezi masing-masing sebanyak dua kali hingga korban tewas dan meninggalkannya begitu saja.  (afi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual 51 Perempuan Muda, Mama Caca Ditangkap

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler