Pembunuh Dua Wanita Muda di Bogor Terancam Hukuman Mati, Begini Penjelasan Kapolresta

Jumat, 12 Maret 2021 – 17:00 WIB
MRI (21), pria yang merupakan pelaku pembunuhan dua wanita muda berinisial DP (18) dan EL (23) di Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/HO-Polresta Bogor

jpnn.com, BOGOR - Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku pembunuhan dua wanita muda di Bogor, Jawa Barat, berinisial MRI, 21, terancam hukuman mati.

Susatyo menyebut pembunuhan sadis dua wanita muda berinisial DP, 18, dan EL, 23, itu adalah terencana.

BACA JUGA: Tiga Pemuda Ini Terekam CCTV Berbuat Aksi Tak Terpuji, Lihat Tuh Fotonya

"Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara," kata Kapolresta di Bogor, Jumat.

Menurutnya, pelaku yang merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor itu dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Misteri Pembunuhan Sadis Yan Saputra Terungkap, Pelaku Tiga Orang, Nih Tampangnya

"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana," terangnya.

Susatyo menyebutkan bahwa meski pembunuhan berantai itu dilakukan selang dua pekan, tetapi terdapat kesamaan dari modus hingga cara eksekusi yang dilakukan pelaku kepada para korbannya.

BACA JUGA: Ratusan Peluru Aktif Ditemukan di Kompleks Gereja HKBP Bangun Dairi

MRI berkenalan dengan calon korbannya di media sosial Facebook. Kemudian, para korbannya dibawa ke sebuah penginapan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dan harta bendanya dirampas setelah nyawanya dihabisi dengan cara dicekik.

"Di sebuah penginapan di daerah Puncak dua-duanya. Di tempat yang sama hanya berbeda kamar. Dihabisi nyawanya dengan mencekik. Ini sesuai dengan hasil autopsi terhadap kedua korban," papar Susatyo.

Kemudian, pelaku juga membawa korbannya untuk dibuang dengan cara yang sama, yakni memasukkan ke dalam ransel besar, selanjutnya digendong menggunakan sepeda motor.

Korban berinisial DP, 18, ditemukan dengan kondisi meninggal dalam kantong plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada Kamis, 25 Februari 2021 pagi.

Dari hasil autopsi Polresta Bogor diketahui ada luka benda tumpul di bagian leher wanita yang berdomisili di Kecamatan Cibungbulang, Bogor itu.

Kemudian, pada Rabu (10/3/2021) pagi jasad EL, 23, ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Tok, Muhammad Ricky Divonis Hukuman Mati

Saat ditemukan terdapat bercak darah pada mulut korban yang merupakan warga Kecamatan Caringin, Bogor itu.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler