jpnn.com, MEDAN - Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan sadis Elvina, 21, di Jalan Duku nomor 40, Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Medan, Sumut. Ketiganya adalah Jefri, 22, dan ibunya TS, 56, serta kekasih korban, Michael, 22.
Pembunuhan yang semula diduga dilakukan pelaku tunggal karena hubungan asmara tak direstui ternyata berkembang soal ajakan bersetubuh Jefri yang ditolak korban, Elvina.
BACA JUGA: Benarkah Tubuh Elvina Dimutilasi sebelum Dimasukkan ke Kardus? Kapolsek Bilang Begini
Polisi merilis kronologi pembunuhan tersebut, Jumat (8/5/2020) mulai dari detik-detik Elvina tewas ditikam hingga hendak dimutilasi.
Pada hari Rabu (6/5/2020), sekira pukul 11.50 WIB-17.00 WIB, tersangka Michael menjemput korban untuk datang ke rumah Jefri di Jalan Duku nomor 40, Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.
BACA JUGA: Misteri Pembunuhan Sadis Elvina, Michael dan Jefri Ternyata Pernah Satu Sel di Lapas
Sesampainya di TKP, Jefri mengajak korban berbubungan badan di kamar mandi. Namun korban menolak sehingga Jefri mendorong dan membenturkan kepala korban ke dinding. Korban seketika tidak sadarkan diri. Kemudian Jefri menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Jefri kemudian mengambil pisau di dapur lalu menusuk korban di bagian dada kiri dan perut sehingga merobek bagian perut korban.
BACA JUGA: Otak Pelaku Pembunuhan Elvina Terungkap, Ternyata Bukan Sang Kekasih
Jefri memberitahukan Michael bahwa dia telah membunuh korban lalu menyuruh Michael untuk membeli bensin. Michael membeli dua botol bensin lalu memberikannya kepada Jefri. Kemudian Jefri menyiram tubuh korban dengan bensin lalu membakar.
Selanjutnya, Michael menghubungi ibu Jefri, TS, untuk datang ke TKP. Lalu Jefri dan ibunya mengangkat korban dari kamar mandi ke ruangan bagian tengah.
Jefri kemudian mengambil parang dari dapur lalu membelah perut korban dan memotong lengan korban sebelah kanan.
Ibu Jefri mengambil kardus dan lakban dari gudang, kemudian Jefri memasukkan korban ke dalam kardus dan ibunya membantu dengan memegang kardus tersebut.
Selanjutnya ibu Jefri menghubungi ibunya Michael, inisial J, untuk datang ke TKP. J datang ke TKP bersama adiknya atau paman Michael. Kemudian, memberitahu mereka bahwa Michael yang melakukan pembunuhan.
Jefri sempat keluar rumah membeli lakban untuk menguatkan kardus berisi jenazah korban.
Setelah itu, Jefri memesan taksi online dengan rencana membuang kadus tersebut ke kawasan Lubukpakam. Setelah taksi datang, Jefri mendorong kardus ke ruang tamu, namun karena kardus robek dan darah berceceran, sehingga rencana untuk mengangkut kardus dibatalkan.
Michael kemudian membayar ganti taksi online tersebut Rp155 ribu. Akhirnya kardus dikembalikan ke ruang tengah dan sisa darah dibersihkan oleh ibunya Jefri.
Saat itu, rencana berubah. Jefri dan ibunya mengintimidasi Michael untuk mengakui sebagai pelaku pembunuhan.
Mereka pun meminta Michael menuliskan surat cinta (hubungan terlarang) dan meminum baygon cair untuk meyakinkan semua rangkaian pembunuhan adalah ulah Michael sendiri.
Pada pukul 17.00 WIB, ibu Michael dan pamannya datang ke rumah orang tua korban memberitahukan kejadian.
Pukul 19.00 WIB, Personel SatReskrim dan Personal Polsek Perut Seituan tiba di TKP untuk mengamankan TKP, tersangka, sanksi dan barang bukti.
“Kami berduka kepada keluarga korban, kami mengutuk keras perbuatan yang dilakukan tersangka dan kami akan megusut kasus ini secara tuntas,” tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir.
BACA JUGA: Video Preman Bengis Sok Menantang Polisi, Lihat Gayanya Sebelum dan Sesudah Ditangkap
Dia menjelaskan tersangka dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (nin)
Redaktur & Reporter : Budi