"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal pidana 338 KUHP. Meminta majelis hakim memutus terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara," ujar Andi Hebat di ruangan sidang.
Fiber yang mendengar tuntutan 15 tahun terlihat lemas dengan posisi kepala tertunduk. Kuasa hukum terdakwa meminta waktu satu minggu untuk mengajukan fledoi. Majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan.
Pembunuhan Bayu terjadi pada 29 Maret sekitar pukul 04.00 WIB di lantai dua ruko Tanjung Pantun Blok L, Jodoh, Batam. Pembunuhan berawal ketika Fiber hendak membayar hutang kepada Bayu sebesar Rp50 ribu. Namun Bayu tak menerima uang itu dikembalikan.
Ketika itu Bayu meminta Fiber untuk tidur dikos-kosanya karena sudah larut malam. Fiberpun mengiyakan saran Bayu. Tapi tak berapa lama, Bayu mulai lain. Ia memaksa agar Fiber membuka bajunya. Selain itu, Bayu juga membuka paksa celana jins yang dikenakan Fiber.
Merasa masih normal, Fiber pun emosi dan menanyakan maksus Bayu membuka celananya. Bayu malah balik membentaknya dan kembali memaksa Fiber. Karena emosi dan merasa kesal, Fiber melawan.
Tiba-tiba ia melihat pisau yang terletak diatas meja. Pisau itu diambil dan ia tusukan sebanyak dua kali ke dada Bayu. Tak hanya itu, Fiber juga sempat menusuk leher dan kemudian mengorok leher Bayu.
Aksi pembantaian itu diketahui oleh salah satu tentagga kos-kosan Bayu. Saat itu Fiber mencoba melarikan diri dan tertangkap masa hingga dihajar. Bayu sempat hidup beberapa saat, hingga akhirnya tewas setelah dibawa ke rumah sakit. (she/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pembantaian Ditembak
Redaktur : Tim Redaksi