jpnn.com, SAMPANG - Sidang dengan terdakwa MH di kasus penganiayaan guru Ahmad Budi Cahyanto digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur.
Sidang mengagendakan tanggapan terdakwa pledoi. Dalam sidang itu MH meminta Majelis Hakim memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU selama 7 tahun 5 Bulan Penjara.
BACA JUGA: Siswa Penganiaya Guru Budi Disidangkan Pekan Depan
Dalam sidang, MH didampingi penasehat hukumnya di ruang sidang anak.
Sidang dilakukan secara tertutup dengan mengagendakan tanggapan dan pembelaan terdakwa, pledoi soal kasus yang menimpa dirinya.
BACA JUGA: Gelar Aksi Solidaritas di Bundaran HI untuk Pak Guru Budi
Menurut Muhammdad Hafid Syafi, penasehat hukum terdakwa MH, selain karena terdakwa di bawah umur, juga telah mengakui semua perbuatannya.
Bahwa dirinya tidak punya niat untuk melakukan pembunuhan terhadap gurunya tersebut.
BACA JUGA: Kibar Bendera Setengah Tiang untuk Kenang Guru Budi
Bahkan dalam persidangan terlihat beberapa para ahli medis tidak mengatakan korban meninggal dikarenakan adanya penganiayaan, sebab korban tidak dilakukan autopsi.
"Terdakwa menganggap tuntutan JPU 7 tahun 5 bulan sangat berat," kata Hafid.
Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih yakin dengan tuntunan selama 7 tahun 5 bulan penjara.
Sidang vonis terdakwa akan dilanjutkan hari ini.(pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Rembuknas, Jokowi Sentil Kasus Guru Budi
Redaktur & Reporter : Natalia