Pembunuh Mahasiswi Ini Ternyata Sepasang Kekasih, Nih Lihat Tampangnya

Senin, 16 November 2020 – 23:37 WIB
Kedua tersangka (tengah) saat mau diserahkan ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Foto: tedi/sumut pos.

jpnn.com, MEDAN -  

Sepasang kekasih pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan warga di Dusun Batuburbar Desa Pekansawah, Sei Bingai, Langkat, Sumut, Sabtu (14/11) siang, telah ditangkap polisi.

BACA JUGA: Identitas Kerangka Manusia yang Ditemukan di Prabumulih Terungkap, Namanya Zulpaidi

Kedua pasangan tersebut bernama Ryan Afrishak, 18, warga Jalan Danau Tondano, Lingkungan IX, Kelurahan Sumberkarya, Binjai Timur dan Syahrul Bariah, 19, warga Desa Pulau Kampai, Pangkalan Susu, Langkat, ditangkap tak jauh dari lokasi pembuangan jasad tersebut.

“Korban bernama Yuliza, 17, warga Binjai Timur dan masih berstatus mahasiswi. Mayat korban dibawa menggunakan becak motor yang dikemudikan sepasang kekasih. Mereka membuang mayat tersebut di lokasi TKP ditemukan,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Minggu (15/11).

BACA JUGA: Lihat Tulang Belulang dan Tengkorak, Soimah Langsung Histeris

Menurut Siswanto, kedua pelaku sudah diboyong ke Mapolsek Sei Bingai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara jasad korban sudah dibawa ke Puskesmas Sei Bingai dan sudah diteruskan ke Rumah Sakit Umum Djoelham Binjai untuk dilakukan autopsi.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Sei Bingai, Ipda M Ketaren menjelaskan, kedua pelaku menghabisi nyawa korban karena motif dendam.

BACA JUGA: Sepasang Kekasih Ditangkap Saat Mau Buang Mayat Teman yang Baru Dihabisi, Geger

“Kalau ditanya ada utang, mereka jawab tidak ada. Berdasarkan interogasi sementara, mereka berniat ingin menguasai harta korban. Yakni, sepeda motor, hp dan uang,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur tersebut.

Dia menjelaskan, korban dihabisi kedua pelaku di kos-kosan, Gang Sultan, Binjai Timur pada siang harinya. Caranya, korban dicekik dengan menggunakan kabel lampu.

Diduga kedua pelaku merupakan budak narkotika. “Korban dan pelaku yang pria saling kenal. Kami tidak sampai kepada tes urin. Kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Polres Binjai,” pungkasnya.

BACA JUGA: Mujianto Pura-pura Beli Bensin, Ternyata Cuma Modus, Korban Pasrah

Barang bukti yang disita polisi berupa 1 unit sepeda motor jenis metik warna putih BK 4987 RAH dan kuncinya, 1 unit telepon genggam jenis android, 1 buah dompet hitam dan uang tunai milik korban senilai Rp20 ribu. Oleh polisi, kedua tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (ted/azw)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler