jpnn.com, HUMBANG HASUNDUTAN - Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Nenek Roslina (60) dalam kondisi mengenaskan.
Ada tiga orang yang ditangkap, yaitu AN (15), KN (15), dan DL (35).
BACA JUGA: Pembunuh Bayi yang Mayatnya Ditemukan di Gerobak Sampah Ditangkap, Pelaku Ternyata
Dari ketiga, dua orang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Nenek Roslina.
Satu pelaku lagi merupakan seorang penadah.
BACA JUGA: Provokator Kasus Ade Armando Ditangkap, Begini Perannya
"Dua tersangka (pembunuh Nenek Roslina) masih pelajar, masing-masing berinisial AN dan KN, dan seorang penadah berinisial DL," beber Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Achmad Muhaimin, Rabu (13/4).
Perwira menengah Polri itu mengungkapkan kronologi pembunuhan Nenek Roslina di Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintong Nihuta, Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
AKBP Achmad menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/1) yang berawal saat kedua tersangka mencuri di rumah korban.
"Pada saat itu korban tidak berada di rumah," ungkapnya.
Namun, tiba-tiba korban pulang ke rumahnya.
BACA JUGA: Putra Siregar Tersangka Pengeroyakan, Sang Istri Sampaikan Kabar Mengejutkan
Tersangka AN yang mengetahui kedatangan korban lalu bersembunyi di kamar mandi.
Tak berselang lama, korban pergi ke kamar mandi.
Kapolres kemudian membeberkan motif pelaku membunuh Nenek Roslina yang mungkin bikin Anda geregetan setelah mengetahuinya,
AKBP Achmad mengungkapkan motof tersangka, yaitu lantaran panik.
Tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dan langsung mencekik leher dan memukul kepala korban hingga meninggal dunia.
"Kedua tersangka ini awalnya tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan, hanya mencuri uang milik korban," kata kapolres.
Setelah menghabisi nyawa korban, para tersangka mengambil cincin di jari korban serta uang sebesar Rp 1,7 juta di dalam dompet.
Kasus kematian tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Humbang Hasundutan yang selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka serta satu penadah hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 339 Subs 365 Ayat (3) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka KN dijerat Pasal 56 dan 362 KUHPidana karena turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
"Untuk tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tegasnya. (jpnn/mar1/antara)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi