Pembunuh Perempuan Itu Ditangkap, Pelaku Menggorok Leher Korban

Kamis, 30 September 2021 – 04:44 WIB
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

jpnn.com, MEULABOH - Pembunuh Dahniar (65 tahun), warga Desa Peunaga Baro, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, akhirnya ditangkap.

Tersangka berinisial ZU (35) merupakan warga Desa Alue Ambang, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

BACA JUGA: Suami Tak Ada di Rumah, Istri Sering Main Kuda-kudaan dengan Pria Lain

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Jumat (3/8) lalu. Korban ditemukan tewas tergorok senjata tajam.

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah petugas melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda didampingi Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, Rabu.

BACA JUGA: Remaja Putri Tepergok Pacaran di Kamar, Akhirnya Berbuat Nekat

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti masing-masing sepasang sepatu, celana, kaus warna merah jambu, pisau, satu buah gelang emas, dan motor Honda Beat Pop.

Dia menjelaskan tersangka ZU ditangkap polisi pada sebuah rumah makan di kawasan Desa Peunaga Cut, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat, setelah polisi menemukan titik terang terhadap pelaku yang selama ini dicurigai.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka ZU kemudian mengaku telah membunuh Dahniar dengan cara menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau kecil (cutter).

Kapolres menjelaskan tersangka ZU diduga nekat membunuh korban Dahniar diduga karena sakit hati, karena korban diduga tidak bersedia meminjamkan uang sebesar Rp3 juta kepada tersangka untuk melunasi kredit tunggakan sepeda motor.

Setelah membunuh korban, pelaku kemudian mengambil sebuah gelas emas milik korban lalu berusaha menjualnya ke sejumlah pedagang di Kabupaten Aceh Jaya.

Namun, upaya tersebut gagal karena pedagang tidak mau membeli perhiasan emas karena pelaku tidak bisa memperlihatkan surat pembelian emas.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka ZU dengan Pasal 338 dan atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, tuturnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler