Pembunuh Sadis di Lombok Tengah Terancam Dibui Seumur Hidup

Rabu, 15 Maret 2023 – 22:22 WIB
SW (32) seorang pelaku pembunuhan keji di Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah saat digiring polisi. Foto: Polres Lombok Tengah for JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - SW (32) seorang pelaku pembunuhan keji di Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka terhadap SW dilakukan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah setelah berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian, pada Rabu (15/3) siang tadi. 

BACA JUGA: Detik-Detik Pembunuhan Seorang Wanita di Sidoarjo Terungkap, Ini Pelakunya

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama yang ditemui di ruangannya mengatakan bahwa, motif dari pembunuhan tersebut adalah dendam masa lalu. 

Menurut Redho, pelaku merasa sempat mendapatkan perilaku yang tidak baik dari Korban inisial DI (26) sekitar 6 tahun silam. 

BACA JUGA: Perempuan di Bandung Tewas Misterius di Rumahnya, Korban Pembunuhan?

"Kalau dari keterangan pelaku saat kami periksa sih, dia ada dendam sama korban," kata Redho, di Praya. 

Redho menjelaskan bahwa, dendam yang dipendam oleh pelaku itu karena korban sempat memberikan pelaku minuman keras lokal jenis tuak yang dicampur dengan air bekas memandikan jenazah. 

BACA JUGA: Pembunuhan Kades di Serang, Mantri Emosi Istrinya Dekat dengan Korban

"Karena diberikan air itu, sehingga membuat si pelaku sering sakit," ujar Redho. 

Selain itu, Redho mengatakan bahwa korban juga kerap menggangu pelaku dengan cara mengejek sehingga pelaku menjadi risih. 

"Pelaku juga sering diganggu sama korban, seperti diejek dan lainnya," ucap Redho. 

Menurut Redho, berdasarkan gerak-gerik pelaku saat diinterogasi, tidak ada sedikitpun yang mengarah jika pelaku mengalami gangguan kejiwaan. 

"Tidak (gangguan kejiwaan), karena sejauh ini kami tidak kesimpulan jika ada gangguan kejiwaan," ungkap Redho. 

Hanya saja, lanjut Redho, jika ada perkembangan terbaru terkait dengan kondisi kejiwaan pelaku pihaknya akan melakukan tindakan medis terlebih dahulu. 

"Tetapi untuk sementara belum ada yang mengarah ke sakit jiwa. Karena pelaku bilang ini murni dendam," tegas Redho. 

Akibat perbuatannya itu, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah. 

"Setelah kami periksa tadi, dan pelaku sudah kami periksa dengan status sebagai tersangka," kata Redho. 

Atas hal itu, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

"Ini pembunuhan berencana karena pelaku sengaja datang ke rumah korban dengan membawa pisau dari rumahnya," pungkas Redho. (mcr38/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler