jpnn.com - BATAM - Wardiaman Zebua terdakwa kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifa divonis majelis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/8).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Wardiaman Zebua.
BACA JUGA: Forensik Mabes Polri Labeli Pembunuh Mirna "Smart"
“Menyatakan terdakwa secara sah dan bersalah. Maka itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim Zulkifli, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (3/8).
Majelis hakim berpendapat jika seluruh hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wardiaman tak terbantahkan dan akurat.
BACA JUGA: Hakim dan Jaksa Kaget dengan Modus Pencurian Ini
Dalam putusannya, majelis hakim yakin jika Wardiaman telah memenuhi unsur dalam 340 KUHP dan pasal 80 ayat (1) undang-undang perlindungan anak.
Vonis seumur hidup ini langsung disambut isak tangis dari ibunda Dian Milenia. Menurut Isna, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Wardiaman tidak adil baginya.
BACA JUGA: Dicecar di Sidang Jessica, Ahli Forensik pun Naik Pitam
“Dia masih bisa hidup, ini terasa tidak adil buat saya. Kalian (wartawan, red) kan sudah tau semua gimana cara dia membunuh anak saya,” ungkap Isna yang tak henti-hentinya mengeluarkan air mata. (egi/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pembelaan Bidan Dewi Saat Sidang Kasus Aborsi
Redaktur : Tim Redaksi