jpnn.com, BENGKULU - Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Hermansyah alias Taen, 55, warga Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Lebong, Bengkulu, akhirnya terungkap, Jumat (22/4) pagi.
Pelaku yang menebas leher korban menggunakan parang itu berinisial AS, 21. Dia merupakan keponakan korban sendiri.
BACA JUGA: Inilah Tampang Pembegal Sadis Siti Badriah, Kini Kakinya Bolong Diterjang Peluru, Rasain
Motif pembunuhan itu sendiri sangat sepele. Tersangka telah menuduh Hermansyah yang masih pamannya itu, mencuri handphone miliknya.
‘’Sejauh ini pengakuan tersangka ia emosi ke korban karena HP-nya diduga dicuri korban,’’ kata Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander.
BACA JUGA: Kepala Taen Putus Ditebas Parang, Dihabisi di Teras Rumah
Iptu Alexander mengatakan AS diringkus dua jam setelah kejadian di rumah keluarganya di Desa Tik Kuto.
Hingga saat ini, tim penyidik belum bisa mengorek data lebih dalam, karena kondisi AS yang mengalami depresi.
BACA JUGA: Kades yang Dituding Bawa Janda ke Semak-Semak Buka Suara, Oalah
Alexander menjelaskan, sebelum menghabisi nyawa korban dengan cara memenggal bagian leher, hingga kepala korban terpisah dengan badan, tersangka AS sempat menanyakan perihal handphonenya yang hilang.
Namun, dijawab korban dengan perkataan yang kurang elok, sehingga keduanya terlibat cekcok.
‘’Posisi korban saat itu memang sedang duduk di teras rumahnya, persisnya TKP ditemukannya korban dalam kondisi tewas dengan leher terputus,’’ terang Alexander.
Dari olah TKP, polisi menemukan parang sepanjang 40 centimeter milik AS yang tinggal di TKP.
Sesuai pengakuan AS, dengan parang itulah ia membacok leher korban hingga putus dengan sekali tebasan.
‘’Sebelum membacok leher korban, tersangka sempat mengayunkan parangnya ke arah kepala korban. Namun sempat ditangkis hingga tangan kiri korban terluka parah,’’ jelas Alexander.
Apa yang disampaikan AS, lanjut Alexander belum sepenuhnya bisa dipercaya. Karena kondisinya yang seperti orang linglung, sehingga dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah.
‘’Tetapi kami sudah mengantongi bukti keterangan lain dari para saksi yang pertama kali mengetahui kejadian,’’ tukas Alexander.
Atas perbuatannya, AS terancam penjara 20 tahun atas jeratan pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan. Juga terancam hukuman mati dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
‘’Lihatlah nanti seperti apa hasil penyidikannya,’’ ungkap Alexander.
Terpisah, Kepala Desa Tik Kuto, Nasril Yani mengaku jasad korban sudah disemayamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desanya, Jumat (22/4) petang.
Antara korban dan AS masih ada hubungan keluarga, di mana AS merupakan keponakan korban.
"Apa masalahnya saya sendiri belum mengetahui, yang jelas selama ini hubungan keduanya terlihat baik-baik saja," tutur Nasril.
BACA JUGA: Lihat Baik-Baik, Pasutri Ini sudah Ditangkap Polisi, Perbuatan Mereka Memang Keterlaluan
Korban didapati tewas di teras rumahnya pukul 09.30 WIB Jumat siang. Posisi badannya yang tanpa kepala, terduduk di lantai berlumuran darah. Sedangkan kepalanya sudah tergeletak di lantai.(sca/rakyatbengkulu.com)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean