Pembunuh Sopir Taksi Online Itu Ternyata 4 Wanita Remaja, Begini Kronologinya

Selasa, 28 April 2020 – 22:11 WIB
Polisi menangkap empat pelaku pembunuhan sopir taksi online dan mengamankan satu unit mobil sebagai barang bukti. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, BANDUNG - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan driver online Samiyo Basuki Riyanto di kecamatan Pangalengan, Bandung, Jawa Barat.

Pengungkapan itu berawal dari laporan dari keluarga yang melapor korban hilang.

BACA JUGA: Perbuatan Terlarang Pemuda Ini Terekam CCTV, Videonya Viral di Media Sosial

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan bahwa korban atas nama Samiyo Basuki Riyanto ditemukan tewas di kawasan Pangalengan, Sabtu (25/4).

“Korban ini mengantarkan empat orang perempuan dari Jonggol, Bogor dengan kesepakatan sewa Rp1,7 juta. Namun entah kenapa empat orang tersangka ER, TC, KS dan AS tiba-tiba membunuh sopir taksi online dengan cara memukul korban dengan kunci inggris,” jelasnya, Selasa (28/4) saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Sopir Taksi Online Meninggal di Mobil, Jasadnya Dievakuasi Petugas Lengkap dengan APD

Kapolreta menambahkan, bahwa dua pelaku inisial ER dan TC memesan grab kepada korban di Jakarta. Dari Jakarta keduanya menjemput AS di jonggol.

“Ketiga perempuan tersebut meminta diantarkan ke Bandung, para pelaku ini rata-rata masih berusia 19-20 tahun,” paparnya.

BACA JUGA: Tak Terima Disalip, Oknum PNS Ini Acungkan Pisau ke Jenderal Polisi, Ya Begini Jadinya

Saat sampai di Bandung, ketiganya menjemput KS. Lalu menuju Pangalengan, tepatnya di Kampung Leuleuweungan, nyawa korban dihabisi.

“Korban dibuang ke jurang di kampung Lebak saat setelah dipukul memakai kunci inggris,” jelasnya.

Saat ini keempat perempuan muda ini masih didalami motif melakukan aksi kejahatannya.

“Masih kami dalami, apa motifnya,” jelasnya.

BACA JUGA: Nekat Kabur dari Ruang Isolasi, Pasien Positif COVID-19 Ini Sembunyi di Sini

Para pelaku dijerat pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHPidana. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (arf/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler