Pembunuh Wanita Muda di Petojo Ditangkap, Tak Disangka, Pelaku Ternyata

Selasa, 27 April 2021 – 00:00 WIB
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin (tengah) didampingi Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta (kiri) dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (26/4). Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati

jpnn.com, JAKARTA - Pembunuh wanita tanpa identitas yang jenazahnya ditemukan di belakang rumah warga di kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, ditangkap tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Metro Gambir.

Tersangka laki-laki berinisial IV (28) telah mengakui membunuh korban B (22).

BACA JUGA: Anak Muda Berpesta di Hotel Berbintang, di Salah Satu Ruangan Ada yang Lagi....

"Pelaku dalam waktu tak sampai tujuh jam kami ungkap dan pelaku juga telah mengakui perbuatannya," kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (26/4).

Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta mengatakan, pihaknya menerima laporan penemuan jenazah wanita pada Jumat (23/4) pukul 10.30 WIB.

BACA JUGA: Sabtu Siang Warga Ciampea Bogor Geger

Jenazah wanita yang sudah ada sekitar satu minggu itu ditemukan di Jalan Petojo VIY 6 Nomor 4 RT 02/06 Kelurahan Cideng.

Pada saat itu, pemilik rumah mengizinkan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membersihkan halaman belakang.

Namun saat dilakukan pembersihan, petugas mencium bau tidak sedap dan menemukan sepasang kaki yang kemudian diketahui terdapat jenazah yang terkubur dalam asbes dan ranting pohon.

"Kami datangi TKP dan memang benar Mrs X ditutupi oleh alat yang ada di depan ini, seperti asbes, ranting, dan ember cat," kata Budiyarta.

Tepat pukul 17.00 WIB, polisi dari Polsek Metro Gambir mencurigai anak angkat pemilik rumah, IV, sebagai pelaku.

Tersangka diamankan saat mendampingi sang ibu yang dimintai keterangan sebagai saksi di Mapolsek Metro Gambir, Jakarta Pusat.

Setelah diperiksa, IV akhirnya mengakui perbuatannya.

IV mengakui perbuatannya, yakni membunuh korban pada Jumat (16/4) sekitar pukul 00.30 WIB karena dendam. B diketahui memiliki utang terhadap pelaku, namun tidak kunjung dibayar.

Pelaku juga meminta berhubungan b*dan, namun ditolak oleh korban.

Karena sakit hati, pelaku mencekik leher korban dengan tangan kanan dan menyekap mulut korban dengan tangan kiri serta menekan ulu hati korban agar tidak bergerak dengan lutut sebelah kanan.

Tersangka dijerat dengan hukuman pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler