Pembunuhan di Lokalisasi, Kronologis Sugito Berbuat Begituan Ogah Membayar

Senin, 18 Oktober 2021 – 11:50 WIB
Foto tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dilokalisasi kawasan Gunung Antang Matraman, Jakarta Timur, diperlihatkan saat konpers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (19/10/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Sugito (45) tewas bersimbah darah diduga korban pembunuhan di lokalisasi liar di kawasan Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur,Minggu (17/10).

Korban menghembuskan napas terakhir usai dikeroyok oleh enam pelaku akibat tidak membayar usai menikmati layanan begituan dari PSK.

BACA JUGA: Pembunuhan di Lokalisasi Liar, Kombes Erwin: Masih Ada Orang yang Kami Kejar

Hal ini diketahui oleh pihak kepolisian usai melakukan olah TKP dan memintai keterangan beberapa orang saksi mata.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengungkapkan peristiwa itu berawal saat Sugito bersama rekannya mendatangi kawasan lokalisasi tersebut dalam kondisi mabuk.

BACA JUGA: Pria Ditemukan Tewas Tergeletak di Kawasan Lokalisasi Matraman, Kondisi Mengenaskan

"Kemudian melakukan transaksi dengan salah satu wanita, lalu setelah melakukan hubungan badan, tidak mau membayar," kata Erwin saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (19/10)

Perwira menengah Polri itu juga menjelaskan Sugito sempat terlibat cekcok dengan kelompok pemuda yang berada di kawasan lokalisasi tersebut, sebelum akhirnya ditusuk menggunakan botol kaca.

BACA JUGA: Berita Duka, Yan Bastian Meninggal Dunia, Kami Berbelasungkawa

"Barang bukti yang ditemukan adalah pecahan botol. Ini diduga digunakan menusuk korban hingga meninggal dunia," lanjutnya.

Erwin juga menyebutkan pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial JS dan FS.

Dia juga mengungkapkan pihaknya masih memburu empat tersangka lainnya.

"Masih dilakukan upaya pengejaran oleh Polsek Matraman dan dibantu Jatanras Polres Metro Jakarta Timur," jelas Erwin.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 E dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr8/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler