Pembunuhan Sadis di Bogor, Sekeluarga Dibantai Pelaku

Selasa, 24 September 2024 – 04:54 WIB
Para pelaku teror sadis dihadirkan saat pengungkapan kasus kriminal di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (23/9/2024). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jpnn.com, BOGOR - Satu keluarga di Desa Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima teror dari empat pelaku.

Peristiwa itu menyebabkan satu orang tewas.

BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual

Keempat pelaku berinisial D (30), S (29), C (48), dan O (26).

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengungkapkan dari keempat yang ditangkap, otak pelaku peristiwa tersebut, yakni D yang menyebabkan HS (26) meninggal dunia, serta istri korban, RF (27), anak korban, AL (10), dan mertua korban, NN (55) mengalami luka parah.

BACA JUGA: 15 Orang Tersangka dari Penemuan Mayat di Kali Bekasi

"Keempat pelaku kami tangkap di tempat berbeda. C dan O kami amankan pada 17 September sekitar pukul 13.00 WIB dan 18.00 WIB di wilayah Cibungbulang. Sementara pelaku D dan S ini kami tangkap pada Sabtu 20 September sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Pandeglang, Banten," ungkap Adhimas saat pengungkapan kasus kriminal di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin.

Dia menjelaskan pelaku D merupakan orang yang sudah kenal terhadap korban HS, karena pelaku sampat menggadaikan mobilnya kepada HS.

BACA JUGA: Gempar Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Keluarga Korban Ungkap Kronologi

"Korban dan pelaku D sebelumnya saling mengenal. Bahkan, mobil Calya yang saat kejadian ada di rumah korban, adalah mobil yang digadaikan ke HS sebesar Rp 23 juta. Namun, karena desakan korban menagih dan pelaku belum bisa bayar, timbullah untuk melakukan kejahatan," ujarnya.

Rencana kejahatan tersebut telah dipersiapkan D sudah cukup lama. Dia mengajak ketiga rekannya, yakni S, C dan O untuk mengeksekusi korban.

Pelaku sudah merencanakan untuk mengeksekusi keluarga korban pada 13 September dan 15 September namun batal. Kemudian, aksi teror disertai pencurian keras itu terjadi pada 18 September 2024 dini hari.

Adhimas mengatakan pada 17 September 2024, pelaku D bersama pelaku S sempat bertamu ke rumah korban. Keduanya datang dengan menggunakan motor Yamaha Nmax milik D yang di dalam bagasinya sudah disiapkan kunci pas berukuran besar untuk menganiaya korban.

Setelah sampai di rumah korban, kedua pelaku tersebut sempat disuguhkan kopi oleh korban. Bahkan mereka sempat menenggak minuman keras yang dibawa pelaku untuk membuat korban HS mabuk.

"Sekitar jam 3 pagi (Rabu 18 September 2024), pelaku D memukul kepala korban HS dengan kunci pas (berukuran besar) beberapa kali. Lalu pelaku S membekap, dan menjerat leher korban menggunakan kabel," kata Adhimas.

Ketika memastikan korban tewas, selanjutnya pelaku D dan S masuk ke rumah korban yang di dalamnya ada istri korban, yakni RF (27), anak korban, AL (10) dan NN (55) mertua korban.

"Kemudian kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap ketiga korban yang di dalam rumah hingga para korban mengalami luka berat," jelas Adhimas.

Setelah memastikan seluruh korban tergeletak, kedua pelaku membawa mobil korban jenis Mitsubishi Xpander dan berniat menjemput dua rekannya, yakni pelaku C dan pelaku O yang sudah menunggu di Jalan Raya Cibungbulang.

Namun, pada saat akan dijemput, di jalan tersebut hanya C yang masih menunggu, sementara O pulang terlebih dahulu ke rumahnya.

Tak lama menjemput pelaku tersebut, mereka kemudian kembali ke rumah korban dengan niat akan memindahkan para korban ke tempat lain.

"Tiga pelaku yakni D, S dan C kembali menuju rumah korban untuk memindahkan para korban yang disangka oleh para pelaku semua korban (termasuk tiga keluarga korban) sudah meninggal dunia. Namun pada saat ke TKP, para pelaku melihat rumah korban sudah ramai, hingga mereka tidak jadi balik lagi menuju Pandeglang," jelas Adhimas.

Saat meninggalkan rumah korban, di tengah perjalanan pelaku C meminta turun. Namun kedua pelaku lainnya D dan S tetap melanjutkan pelariannya ke Pandeglang.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyebutkan berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan hal itu dengan alasan ekonomi.

"Perhiasan satu set milik istri korban seperti tiga cincin, satu gelang dan anting serta lima handphone," kata Teguh.

Atas perbuatannya, keempat pelaku diganjar pasal berlapis dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Mayat di Kali Bekasi Bernama Davi, Teman yang Mengajak Selamat


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler